POJOKBOGOR.id - Pembangunan jalan khusus angkutan tambang di Rumpin-Parungoanjang, Kabupaten Bogor, sepanjang 11,5 kilometer belum menunjukkan progres signifikan. Saat ini, pengerjaan infrastruktur masih menunggu proses perizinan dan pembebasan lahan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika mengungkapkan, proses pembebasan lahan direncakan selesai pada Desember 2023.
"Sekarang kan memang proses pembebasan lahan sampai Desember. Hambatan lainnya, proses perizinan juga belum selesai," kata Ajat, Rabu (22/11).
Baca Juga: Pemkot Bogor Pastikan Jalan Raya Batu Tulis Kembali Normal 10 Desember
.
Kendala perizinan ini membuat rencana peletakkan batu pertama pembangunan tol yang diagendakan berlangsung pada 27 Desember 2022 oleh Gubernur Jawa Barat terpaksa ditunda.
Pembangunan jalan khusus ini akan terhubung dengan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) III, dengan skema pengerjaannya dikerjasamakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pihak swasta.
Sementara peran Pemerintah Kabupaten Bogor hanya bersifat membantu dalam sinkronisasi perencanaan antara jalan berstatus kabupaten dan jalan berstatus provinsi serta memfasilitasi kelengkapan data pengurusan izin pembangunan.
Baca Juga: Satu Warga Parungpanjang Terpapar Cacar Monyet
"Jalur tambang itu kan menuju jalan tol ada jalan (berstatus) kabupaten jadi kami mengsinkronisasi. Kedua, perizinannya jadi kita sudah rapat sudah memfasilitasi," jelas Ajat.
Jalan tol angkutan khusus tambang ini didesain dengan memiliki banyak pintu masuk yang lokasinya dekat tempat pertambangan. Titi awalnya yaitu dari Kecamatan Cigudeg.
Sedikitnya ada lima pintu masuk tol di dekat lokasi-lokasi tambang, sehingga mengurangi potensi truk-truk pengangkut tambang itu melintas di jalan umum. Setiap pintu masuk tol akan digunakan untuk transporter beberapa perusahan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pemkab Bogor Serius Tangani Kasus KDRT Qory Ulfiyah
Pembangunan jalan angkutan khusus tambang ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatasi sejumlah permasalahan akibat banyaknya truk tambang yang melintas di jalan arteri wilayah barat dan utara Kabupaten Bogor.
Karena, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban jiwa karena tertabrak truk tambang. Belum lagi, lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil pertambangan itu menyebabkan kemacetan dan menimbulkan polusi udara akibat debu jalanan.
Terbaru, Bupati Bogor Iwan Setiawan menyesuaikan jam operasional truk tambang di Kabupapten Bogor dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Dampak Longsor di Batu Tulis, Polresta Bogor Kota Bersama Dishub Buat Dua Skema Rekayasa Lalu Lintas
"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam)," kata Iwan.
Ketentuan baru mengenai jam operasional angkutan khusus tambang ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 160 tahun 2023 yang menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB. ***



