BOGOR.POJOKSATU.id - Seorang mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkap dugaan praktik pungutan liar hingga kekerasan yang disebut terjadi di lingkungan lapas.

Menurut keterangannya, praktik tersebut salah satunya diduga berlangsung saat narapidana baru menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling.

Ia menyebut napi baru diminta menyerahkan sejumlah uang agar terhindar dari perlakuan keras. Nilainya disebut dapat mencapai sedikitnya Rp7 juta.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, mantan warga binaan itu mengklaim sejumlah napi dapat mengalami tekanan fisik maupun psikologis.

Tekanan yang dimaksud antara lain berupa pemukulan, pembatasan makanan dan minuman, hingga dipaksa berada di kamar mandi dalam posisi jongkok.

Perlakuan tersebut, menurut pengakuannya, diduga dilakukan agar narapidana menghubungi keluarga dan meminta uang untuk kemudian ditransfer.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan perlakuan berbeda terhadap narapidana yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.

Mereka disebut berpotensi dijadikan “tumbal” saat razia berlangsung.

Modusnya, menurut keterangan mantan warga binaan tersebut, napi yang tidak memiliki uang tambahan diduga dipaksa mengakui kepemilikan telepon seluler ilegal milik narapidana lain yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.

Akibatnya, napi tersebut disebut dapat dimasukkan ke ruang pengasingan atau yang dikenal sebagai “sel tikus”.

Dugaan praktik lainnya berkaitan dengan peredaran telepon seluler di dalam lapas.

Mantan warga binaan itu mengklaim terdapat ponsel hasil razia yang diduga kembali diperjualbelikan oleh oknum dengan harga mulai sekitar Rp2 juta.

Selain penjualan ponsel, ia turut menyebut adanya jasa pengisian daya baterai telepon seluler yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi ilegal di dalam lapas.

Ia juga menyinggung dugaan kebocoran informasi ketika inspeksi mendadak dilakukan.

Menurut pengakuannya, proses pemeriksaan surat izin di pintu masuk diduga sengaja diperlambat sekitar 15 menit.

Waktu tersebut disebut dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan barang terlarang maupun mengembalikan narapidana tertentu ke kamar masing-masing sebelum pemeriksaan dilakukan.

Seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan mantan warga binaan dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong maupun instansi terkait untuk memastikan kebenarannya.***