BOGOR.POJOKSATU.id - Kasus dugaan pelecehan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut disebut telah memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi korban.
Anggota Tim Advokasi Santri, Saykhan, S.H., M.H., membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi pada awal 2023. Namun, laporan resmi baru disampaikan korban pada pertengahan 2025.
“Peristiwa itu terjadi di awal 2023. Korban baru berani melaporkan pada pertengahan 2025 kemarin,” ujar Saykhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (23/2).
Ia menjelaskan, saat ini proses hukum sudah berjalan dan sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi korban sebagai bagian dari pembuktian materi perkara.
“Sudah masuk tahap pembuktian. Ini persidangan pemeriksaan saksi korban, sudah masuk materi dan pembuktian,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan agar perlindungan terhadap santri semakin diperkuat.
Hingga kini, persidangan masih berlanjut dan majelis hakim akan mendalami seluruh keterangan serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. ***



