POJOKBOGOR.id - Kamar Dagang dan Indsutri (Kadin) Kabupaten Bogor, akan berkomunikasi dengan pelaku usaha tambang di Kabupaten Bogor, agar mereka mengindahkan aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemkab Bogor, terutama soal jam operasional.

Pemerintah Kabupaten Bogor, memiliki ketentuan bahwa truk tambang hanya boleh melintas melintas pada pukul 22.00 - 05.00 WIB. Aturan tersebut tertuang dalam Perbup Bogor Nomor 160 tahun 2023.

Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sindha Dec Checawaty mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi untuk ikut membantu Pemkab Bogor dalam menyelesaikan polemik akibat truk tambang, terutama di wilayah Parungpanjang.

Baca Juga: Dua Selebgram Asal Bogor Ditangkap Karena Terlibat Judi Online

"Pertama kami akan mengkaji juga terkait izin aktivitas pertambangan di Kabupaten Bogor. Kami juga akan berkomunikasi dengan pelaku usaha tambang dan transporter agar mematuhi aturan jam operasional," kata Sintha, Rabu (10/1).

Menurutnya, pelaku usaha tambang dam transporter harus menyadari bahwa, banyak masyarakat merasa dirugikan oleh lalu lintas truk tambang pada jam-jam produktif. Seperti kecelakaan yang mungkin dapat merenggut nyawa.

"Maka itu, kuantitas hasil pertambangan yang diangkut truk harus dibatasi juga. Supaya tidak merusak jalan. Kita akan bicarakan ittu dengan pelaku usaha pertambangan," kata Sintha.

Baca Juga: Motor Trail Milik Warga Yasmin Bogor Digasak Pencuri

Menurutnya, pembangunan jalan khusus angkutan tambang juga menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan oleh Pemkab Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kalau kantong parkir kan memang untuk solusi jangka pendek sambil menunggu pembangunan jalan khusus itu selesai," kata Sintha. ***