POJOKBOGOR.id - Dua wanita cantik yang berprofesi sebagai selebgram ditangkap karena melakukan promosi judi online di instagramnya masih-masing. Kedua wanita cantik itu adalah KA (20) dan FA (22).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan
adapun ke 2 orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan kasus berbeda juga artinya 2 laporan polisi yang berbeda.

"Untuk tersangka pertama yakni wanita berinisial K dengan jumlah follewrs mencapai 45.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali ditawari oleh seseorang untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya," ujar Kombes Pol Bismo kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1).

Baca Juga: Motor Trail Milik Warga Yasmin Bogor Digasak Pencuri

Oleh si TSK, lanjut Kombes Pol Bismo, disanggupi diterima dengan imbalan Rp 3 juta perbulan.

"Hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3 sampai 5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama," ucap Kombes Pol Bismo.

Lalu, masih kata Kombes Pol Bismo, tersangka kedua wanita berinisial FA. Yang mana, tersangka ini memiliki followers sekitar 22.300 dengan modus yang sama yakni mempromosikan situs judi online dalam dalam Instastory-nya.

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Dorong KEK Lido menjadi Lapangan Kerja Baru

"Dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan ini 5 situs judi online yang sudah dilakukan pelaku ini. Tersangka ini mendapat upah Rp 700 ribu, perdua minggu atau perbulan," ungkap Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ***