BOGOR, POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mendorong instalasi karantina ikan yang telah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), agar membawa manfaat dan mempermudah para pelaku usaha perikanan dalam memenuhi persyaratan ekspor maupun impor komoditas perikanan.

Instalasi karantina ikan tersebut berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) 4 Laladon, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor.

"Dengan adanya fasilitas bersertifikat tersebut, pelaku usaha perikanan tidak perlu lagi bergantung pada fasilitas karantina di luar daerah ketika akan melakukan kegiatan ekspor maupun impor ikan," kata Bupati Bogor Rudy Susmanto, Rabu (4/11).

Sejumlah kawasan yang memiliki aktivitas usaha perikanan cukup potensial di antaranya Ciseeng, Parung, Cibinong, dan sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Bogor.

"Para pelaku dunia usaha di bidang perikanan, baik di Ciseeng, Parung, Cirimekar, Cibinong dan beberapa wilayah lainnya, ketika ingin melakukan ekspor maupun impor ikan, dapat melakukan karantina di wilayah Kabupaten Bogor sendiri," kata Rudy.

Keberadaan instalasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Bogor dalam memperkuat ekosistem usaha perikanan, sekaligus meningkatkan daya saing komoditas lokal di pasar internasional.

Terlebih, Kabupaten Bogor sebelumnya dikenal sebagai salah satu daerah penghasil ikan hias yang memiliki pasar ekspor cukup besar di kawasan Asia.

"Dengan dukungan fasilitas karantina yang telah tersertifikasi, pemerintah daerah berharap aktivitas perdagangan ikan, khususnya ikan hias, dapat kembali berkembang dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," kata Rudy. ***