BOGOR, POJOKSATU.id - Tidak hanya di Kota Bogor, masyarakat Kabupaten Bogor juga perlu mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Kegiatan kepolisian tersebut akan berfokus pada peningkatan disiplin pengendara, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta optimalisasi penegakan hukum menggunakan sistem tilang elektronik.

Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bogor sebelumnya pernah digunakan sebagai lokasi kegiatan Operasi Patuh Lodaya.

Lantas, kawasan mana saja yang berpotensi mendapat perhatian kepolisian dalam pelaksanaan operasi tahun ini?

Lokasi yang Pernah Digunakan untuk Operasi Patuh Lodaya di Kabupaten Bogor

Berdasarkan catatan pelaksanaan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat dua kawasan yang pernah menjadi lokasi penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polres Bogor.

1. Simpang PDAM, Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong

Kawasan Simpang PDAM di Jalan Raya Tegar Beriman pernah menjadi lokasi Operasi Patuh Lodaya pada Juli 2025.

Saat itu, sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas mendapatkan tindakan dari petugas kepolisian.

Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, serta berkendara sebelum memenuhi persyaratan usia dan kepemilikan SIM.

2. Jalan Raya Alternatif Sentul, Babakan Madang

Jalan Raya Alternatif Sentul juga pernah menjadi lokasi Operasi Patuh Lodaya yang digelar Satlantas Polres Bogor pada Juli .

Dalam pelaksanaan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan keselamatan lalu lintas.

Pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak mengenakan helm serta menggunakan kendaraan tanpa kelengkapan yang dipersyaratkan.

Sejumlah Jalan di Kabupaten Bogor Masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas

Selain lokasi operasi terdahulu, Kabupaten Bogor memiliki sejumlah ruas jalan yang secara resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Berdasarkan informasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, ruas jalan tersebut mencakup:

Jalan Alternatif Sentul

Jalan Kandang Roda

Jalan Lingkar Stadion Pakansari

Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura

Jalan Tegar Beriman

Penetapan kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Namun, status sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas tidak otomatis berarti seluruh jalan tersebut akan dijadikan titik razia Operasi Patuh Lodaya 2026.

Sebab, penentuan lokasi dan waktu kegiatan tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Operasi Patuh Lodaya 2026 Utamakan Keselamatan Pengendara

Mengacu pada sosialisasi RTMC Polda Jabar, pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 diarahkan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus mengoptimalkan penggunaan ETLE.

Masyarakat Kabupaten Bogor disarankan tidak hanya mempersiapkan kelengkapan kendaraan ketika mendengar informasi razia.

Kepatuhan menggunakan helm SNI, membawa SIM dan STNK yang berlaku, menaati rambu lalu lintas, serta menjaga kondisi kendaraan merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap hari.

Adapun daftar lokasi razia khusus Kabupaten Bogor untuk pelaksanaan 26 Oktober hingga 8 November 2026 masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Bogor.

Masyarakat diharapkan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan, baik ketika melintasi jalan utama maupun kawasan permukiman.