BOGOR, POJOKBOGOR.id - Dua kecelakaan lalu lintas terjadi dalam selang waktu sekitar 20 menit di perempatan lampu merah Warung Jambu, Kota Bogor, Minggu malam, 11 Oktober 2026.

Kedua kejadian tersebut sama-sama diduga bermula dari pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah.

Insiden pertama terjadi ketika sepeda motor yang melaju dari arah Bantar Jati bertabrakan dengan sepeda motor dari arah Jalan Pajajaran.

Sekitar 20 menit setelah kecelakaan pertama, insiden kedua kembali terjadi di persimpangan yang sama.

Seorang pengendara sepeda motor yang diduga dalam kondisi mabuk menerobos lampu merah dari arah Jalan Pajajaran.

Motor tersebut kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai pengemudi ojek online dari arah Bantar Jati.

Sejumlah korban mengalami luka-luka dan dievakuasi ke Rumah Sakit PMI Bogor.

Tidak ada korban meninggal dunia dalam dua kejadian tersebut.

Pengendara yang diduga dalam kondisi mabuk kemudian diamankan petugas Unit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut.

Dua Kecelakaan, Satu Persimpangan

Dua kecelakaan dalam waktu berdekatan menjadi perhatian karena terjadi di persimpangan yang sama dan sama-sama diduga berkaitan dengan pelanggaran lampu lalu lintas.

Kondisi tersebut menunjukkan risiko besar ketika pengendara mengabaikan lampu merah, terutama di persimpangan dengan arus kendaraan tinggi seperti Warung Jambu.

Perempatan Warung Jambu menjadi salah satu simpul penting lalu lintas Kota Bogor karena menghubungkan arus kendaraan dari Jalan Pajajaran, Bantar Jati dan sejumlah kawasan di Bogor Utara.

Kesalahan beberapa detik ketika memasuki persimpangan dapat menyebabkan kendaraan dari arah berbeda bertemu pada waktu bersamaan.

Jalan Pajajaran Pernah Catat Kecelakaan Fatal

Kecelakaan di koridor Jalan Pajajaran bukan persoalan baru.

Pada Minggu, 7 Juni 2026, kecelakaan beruntun yang melibatkan lima sepeda motor terjadi di Jalan Pajajaran.

Seorang pengendara meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.

Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu FX Susilo saat itu membenarkan adanya korban jiwa.

“Korban kecelakaan satu orang MD, dua orang luka-luka dibawa ke RS PMI,” kata Iptu FX Susilo pada Minggu, 7 Juni 2026.

Kasus tersebut kemudian berkembang hingga seorang pengendara ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.

Polisi menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait cara berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

Pelanggaran Lalu Lintas Masih Jadi Perhatian

Persoalan kedisiplinan pengendara juga sedang menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor dan Satlantas Polresta Bogor Kota.

Pada September 2026, Pemkot Bogor bersama Dishub, Satlantas dan perusahaan transportasi daring melakukan koordinasi setelah muncul banyak aduan terkait pelanggaran lalu lintas.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengingatkan pentingnya mengutamakan keselamatan selama berkendara.

“Para pengemudi harus mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan,” kata Jenal Mutaqin pada Senin, 7 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot juga menyoroti sejumlah bentuk pelanggaran seperti melawan arah, menggunakan trotoar hingga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan.

Bukan Pertama Kali Terobos Lampu Merah Berujung Celaka

Pelanggaran lampu merah sebelumnya juga pernah memicu kecelakaan serius di kawasan Jalan Pajajaran dan sekitarnya.

Pada Juli 2024, kecelakaan antara Daihatsu Ayla dan Toyota Fortuner terjadi di Simpang Pangrango, Jalan Pajajaran.

Polisi saat itu menyebut kendaraan Ayla diduga menerobos lampu merah ketika hendak berputar arah sebelum tertabrak kendaraan dari arah berlawanan.

Kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Rentetan kejadian tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap lampu lalu lintas bukan sekadar persoalan menghindari pelanggaran.

Beberapa detik menerobos lampu merah dapat membuat pengendara masuk ke jalur kendaraan lain yang sudah mendapatkan hak melintas.

Pengendara Diduga Mabuk Jadi Sorotan

Kecelakaan kedua di Warung Jambu pada Minggu malam juga memiliki persoalan tambahan.

Pengendara yang menerobos dari arah Jalan Pajajaran diduga sedang dalam kondisi mabuk.

Petugas Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota kemudian mengamankan pengendara tersebut.

Kondisi pengendara menjadi bagian penting yang perlu didalami kepolisian karena kemampuan konsentrasi dan pengambilan keputusan sangat menentukan keselamatan saat berkendara.

Terlebih, insiden terjadi di persimpangan besar dengan kendaraan yang datang dari beberapa arah.

Warung Jambu Jadi Alarm Keselamatan

Dua kecelakaan yang terjadi dalam rentang sekitar 20 menit menjadi peringatan bagi pengguna jalan.

Lampu merah bukan sekadar tanda berhenti sementara, tetapi sistem yang mengatur agar kendaraan dari jalur berbeda tidak bergerak secara bersamaan.

Peristiwa Minggu malam di Warung Jambu menunjukkan satu pelanggaran dapat berakhir dengan korban luka dan menyeret pengguna jalan lain yang sudah melintas sesuai jalurnya.

Setelah dua kecelakaan terjadi dalam waktu hampir bersamaan, persoalannya bukan hanya siapa yang terlibat.

Yang lebih penting adalah bagaimana kedisiplinan pengendara, pengawasan dan keselamatan di persimpangan padat seperti Warung Jambu dapat terus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.