POJOKBOGOR.id – Polemik inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, ternyata bukan hanya mengenai fasilitas yang ditemukan di bagian belakang lembaga pemasyarakatan.

Ada persoalan lain yang menjadi sorotan: akses lembaga pengawas untuk melakukan pemeriksaan di dalam lapas.

Ombudsman RI mengaku kembali menghadapi hambatan ketika melakukan inspeksi tanpa pemberitahuan pada Rabu (23/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa pelayanan publik dan mendalami dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Menurut Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan, tim datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas.

Baca Juga: Sempat Dihalangi, Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjenpas

Namun, rombongan belum langsung mendapat akses masuk karena petugas menyampaikan masih menunggu arahan Kepala Lapas Cibinong.

“Kami minta mereka berkoordinasi dengan Kalapas, namun tetap tidak diberikan izin untuk masuk,” kata Syafrida dalam konferensi pers Kamis (24/9/2026).

Tim Ombudsman mengaku menunggu sekitar 30 menit sebelum kemudian keluar dari area penerimaan.

 

Bukan Pertama Kali Terjadi

Kejadian pada September bukan pengalaman pertama Ombudsman menghadapi persoalan akses di Lapas Cibinong.

Pada Minggu (26/7/2026), Ombudsman juga melakukan kunjungan pengawasan ke lokasi tersebut.

Dalam keterangan Ombudsman, pemeriksaan saat itu juga tidak dapat dilakukan sesuai rencana karena tim tidak memperoleh akses yang dibutuhkan.

Karena itu, kunjungan September menjadi perhatian lebih besar.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan hambatan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi yang hendak diperiksa.

Baca Juga: Ombudsman RI Temukan Miras Hingga Rumah di Lapas Cibinong Bogor yang Diduga Bisa Diakses Narapidana 'Berduit'

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi,” kata Fikri, Rabu (23/9/2026).

Setelah sempat terjadi perdebatan dengan petugas, Ombudsman akhirnya memeriksa kawasan belakang lapas.

Di titik itulah tim menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang kemudian menjadi sorotan.

 

Ditjenpas Bantah Menghalangi

Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda terkait persoalan akses tersebut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno membantah bahwa petugas sengaja menghalangi kerja Ombudsman.

Menurut Yudi, persoalan terjadi karena pihaknya tidak menerima informasi atau koordinasi terlebih dahulu mengenai kedatangan tim.

“Karena memang tidak ada informasi sama sekali. Kalau kita koordinasikan kan memang enak saja,” kata Yudi, Kamis (24/9/2026).

Yudi juga menyatakan pihaknya belum melihat surat yang disebut telah dibawa tim Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Ombudsman Mulai Nilai Pelayanan Publik Kota Bogor, Denny Mulyadi: Jadi Bahan Evaluasi

Dengan demikian, muncul dua penjelasan berbeda mengenai kejadian tersebut.

Ombudsman menyatakan datang dengan surat tugas dan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Sementara Ditjenpas Jawa Barat menyebut kendala terjadi akibat tidak adanya koordinasi sebelum kedatangan tim.

 

Ombudsman: Sidak Tidak Harus Diberitahukan

Ombudsman menegaskan inspeksi tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangannya dalam mengawasi pelayanan publik.

Syafrida mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai aturan sekaligus mendalami dugaan maladministrasi.

“Jadi jelas kunjungan kami adalah memiliki dasar hukum,” ujar Syafrida, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman juga meminta persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari temuan fisik di satu lokasi.

Evaluasi yang diminta mencakup regulasi, sumber daya manusia, standar pelayanan, pengamanan hingga fungsi pengawasan internal.

Baca Juga: Eh, Apa Itu Ombudsman? Ternyata Perannya Penting Banget Buat Rakyat!

“Evaluasi yang kami maksud itu menyeluruh,” kata Syafrida, Kamis (24/9/2026).

Menurut Ombudsman, hasil pemeriksaan di Cibinong nantinya diharapkan tidak hanya menjadi evaluasi bagi satu lapas, tetapi juga menjadi bahan perbaikan pengelolaan lapas dan rutan secara lebih luas.

Apa yang Ditemukan Setelah Tim Masuk?

Setelah memeriksa bagian belakang kawasan, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan terpisah dari blok hunian utama.

Di dalam beberapa bangunan ditemukan sofa, televisi, meja makan, dapur, kulkas dan berbagai perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman juga mendapati sejumlah warga binaan berada di kawasan tersebut.

Selain itu, ditemukan fasilitas olahraga, area parkir kendaraan serta akses di bagian belakang kawasan yang dinilai perlu ditinjau dari sisi keamanan.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ombudsman Bongkar Maladministrasi JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Cairkan Dana

Ombudsman menduga terdapat fasilitas khusus yang digunakan sebagian warga binaan.

Namun dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir dan masih memerlukan pendalaman.

 

Ditjenpas: Itu Kawasan Asimilasi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi kemudian memberikan klarifikasi mengenai area yang diperiksa Ombudsman.

Menurut Mashudi, kawasan tersebut merupakan bagian dari area asimilasi yang juga memiliki rumah dinas Kepala Lapas dan sejumlah pejabat.

Warga binaan yang berada di area itu, menurut Ditjenpas, merupakan peserta program asimilasi yang melakukan kegiatan pembinaan kemandirian.

Kegiatannya antara lain budidaya magot, peternakan kambing, pertanian, perikanan hingga produksi air mineral.

Baca Juga: Ombudsman Sumut Desak BPJS Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, Ini Alasan Kuatnya

“Rumah asimilasi itu, orangnya kan yang bekerja di luar gelanggang-gelanggang itu,” kata Mashudi, Kamis (24/9/2026).

Ditjenpas menyatakan bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman digunakan sebagai tempat transit dan beristirahat setelah warga binaan melakukan aktivitas tersebut.

 

Tim Pemeriksa Langsung Diturunkan

Terlepas dari perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan, Ditjenpas menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi.

Tim mulai bekerja sejak Rabu (23/9/2026).

Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan serta sistem pengamanan Lapas Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan informasi dari Ombudsman akan tetap dijadikan bahan pemeriksaan.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi,” ujar Mashudi, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Sinergi Ombudsman RI dan BRI: Perkuat Layanan Publik Digital, Cegah Maladministrasi

Ditjenpas juga menegaskan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas, tindakan akan diberikan sesuai ketentuan.

Namun Ditjenpas meminta kesimpulan tidak dibuat sebelum pemeriksaan selesai.

 

Bukan Lagi Sekadar Soal Bangunan

Temuan fasilitas memang menjadi bagian yang paling menarik perhatian publik.

Namun polemik Lapas Cibinong kini memiliki persoalan yang lebih mendasar: bagaimana pengawasan terhadap sebuah lembaga pemasyarakatan dilakukan.

Di satu sisi, Ombudsman memiliki mandat mengawasi pelayanan publik dan menyatakan inspeksi tanpa pemberitahuan dibutuhkan agar kondisi lapangan dapat terlihat apa adanya.

Di sisi lain, Ditjenpas mengatakan prosedur koordinasi juga menjadi bagian penting ketika pihak eksternal memasuki kawasan dengan sistem keamanan khusus.

Karena itu, hasil pemeriksaan lanjutan menjadi penting untuk menjawab dua persoalan sekaligus.

Pertama, apakah fasilitas dan penggunaan kawasan belakang Lapas Cibinong telah sesuai dengan aturan pemasyarakatan.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah dalam Program Pupuk Bersubsidi

Kedua, mengapa proses pengawasan Ombudsman sampai menimbulkan perselisihan mengenai akses masuk.

Untuk sementara, Ditjenpas telah menurunkan tim pemeriksa dan Ombudsman sedang menyiapkan hasil kajian serta tindakan korektif.

Dengan demikian, babak berikutnya dari kasus Lapas Cibinong bukan lagi sekadar apa yang ditemukan di balik pagar.

Yang perlu dijawab adalah apakah seluruh fasilitas, pelayanan, pengamanan dan mekanisme pengawasan di dalamnya sudah berjalan sesuai aturan.