POJOKBOGOR.id – Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, membuka temuan yang kini sedang menjadi perhatian pemerintah pusat.
Dalam inspeksi pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan saat hendak melakukan pemeriksaan.
Setelah berhasil memeriksa kawasan bagian belakang lapas, tim menemukan lebih dari 10 kamar yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Kamar-kamar tersebut menurut Ombudsman memiliki fasilitas cukup lengkap, mulai ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan fasilitas yang ditemukan tersebut memiliki kelengkapan yang jauh berbeda dibandingkan hunian biasa.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen,” kata Fikri Yasin, Rabu (23/9/2026).
Namun, status dan peruntukan sebenarnya dari bangunan tersebut kini masih diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ombudsman Mengaku Sempat Dihalangi
Sidak tersebut dilakukan dalam rangka mendalami dugaan maladministrasi dalam pelayanan pemasyarakatan.
Menurut Ombudsman, tim kembali mengalami kesulitan memperoleh akses ke sejumlah bagian lapas meskipun datang menjalankan fungsi pengawasan.
Situasi sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong antara tim Ombudsman dengan petugas keamanan.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi,” ujar Fikri Yasin, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Ombudsman Mulai Nilai Pelayanan Publik Kota Bogor, Denny Mulyadi: Jadi Bahan Evaluasi
Ombudsman kemudian dapat memasuki kawasan belakang lapas dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bangunan yang berada terpisah dari blok hunian utama.
Persoalan akses sebenarnya bukan pertama kali menjadi sorotan.
Ombudsman RI sebelumnya pada Kamis, 18 Juni 2026, juga menyatakan tim pengawasnya mengalami hambatan ketika melakukan tinjauan mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam siaran pers resminya, Ombudsman ketika itu menyebut hambatan tersebut mengganggu proses pemantauan pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan.
Baca Juga: Eh, Apa Itu Ombudsman? Ternyata Perannya Penting Banget Buat Rakyat!
Lebih dari 10 Kamar Ditemukan
Dalam pemeriksaan terbaru, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan.
Sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan juga ditemukan berada secara terpisah di kawasan tersebut.
Namun hingga pemeriksaan berlangsung, Ombudsman belum memastikan identitas maupun status seluruh orang yang ditemukan di sana.
Ombudsman juga menduga fasilitas tersebut digunakan oleh warga binaan tertentu yang memiliki kemampuan finansial lebih.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Desak BPJS Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, Ini Alasan Kuatnya
Salah seorang yang ditemui Ombudsman disebut mengakui adanya pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut. Namun besaran pembayaran belum berhasil didalami karena proses meminta keterangan terhenti.
“Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” ujar Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Rabu (23/9/2026).
Karena informasi tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan, dugaan adanya fasilitas berbayar belum menjadi kesimpulan final mengenai mekanisme maupun pihak yang terlibat.
Ombudsman Minta Bangunan Dibongkar
Temuan itu membuat Ombudsman menyiapkan sejumlah tindakan korektif untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Salah satu permintaan paling tegas adalah pembongkaran fasilitas khusus tersebut.
Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan dan berencana kembali melakukan inspeksi untuk mengecek tindak lanjutnya.
“Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida, Rabu (23/9/2026).
Menurut Syafrida, bangunan tersebut harus sudah dibongkar ketika tim kembali melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah dalam Program Pupuk Bersubsidi
Selain pembongkaran, Ombudsman meminta evaluasi terhadap jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan yang diduga tinggal di fasilitas tersebut ke blok sesuai ketentuan, penguatan penjagaan serta penutupan akses keluar tambahan yang ditemukan di bagian belakang lapas.
Seluruh temuan akan dituangkan Ombudsman dalam kajian untuk disampaikan kepada Ditjenpas.
Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merespons temuan tersebut dengan membentuk tim khusus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar bangunan yang menjadi sorotan.
Tim juga akan memeriksa sarana dan prasarana, administrasi, pelaksanaan standar pelayanan hingga sistem pengamanan di Lapas Cibinong.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi,” kata Mashudi, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Sinergi Ombudsman RI dan BRI: Perkuat Layanan Publik Digital, Cegah Maladministrasi
Menurut Mashudi, informasi mengenai adanya perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan harus diuji terlebih dahulu berdasarkan fakta, dokumen dan keterangan pihak terkait.
Ditjenpas juga memastikan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran oleh petugas, tindakan akan diberikan sesuai aturan.
Namun Ditjenpas menegaskan tidak akan mendahului hasil pemeriksaan sebelum proses verifikasi selesai.
Pemerintah Pusat Minta Dibuka ke Publik
Perkembangan terbaru muncul pada Kamis, 24 September 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta temuan tersebut diperiksa secara terbuka.
Yusril bahkan mempersilakan media melihat langsung kondisi di Lapas Cibinong untuk memastikan apa sebenarnya fungsi bangunan yang ditemukan Ombudsman.
Menurut Yusril, perlu dipastikan apakah bangunan itu merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi warga binaan menjelang bebas, atau memang fasilitas khusus yang digunakan warga binaan tertentu.
Baca Juga: Lapas Paledang Bogor Overload, Pembangunan Lapas Baru Tidak Bisa Ditunda Lagi!
Ia menegaskan apabila pemeriksaan membuktikan ada pegawai atau pejabat pemasyarakatan yang mengadakan fasilitas secara tidak sah, terlebih mengomersialkannya, sanksi harus diberikan.
Sebaliknya, jika hasil verifikasi menunjukkan adanya perbedaan persepsi terhadap fungsi bangunan, hal tersebut juga harus dijelaskan terbuka.
“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi, jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril, Kamis (24/9/2026).
Bukan Sekadar Persoalan Kamar
Kasus Lapas Cibinong kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai keberadaan kamar dengan fasilitas lengkap.
Persoalan yang harus dijawab lebih jauh adalah apakah seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang sama sesuai ketentuan, bagaimana bangunan tersebut dapat digunakan, siapa yang memberikan izin, serta apakah ada pembayaran dalam pemanfaatannya.
Pemeriksaan juga perlu menjelaskan dua akses keluar di kawasan belakang yang menurut Ombudsman ditemukan ketika inspeksi berlangsung.
Baca Juga: Bupati Bogor Dampingi Menteri Imipas Buka Perkemahan Pembinaan Warga Binaan di Lapas Pondok Rajeg
Hingga Kamis (24/9/2026), pemerintah belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan Ditjenpas.
Karena itu, temuan Ombudsman mengenai dugaan fasilitas khusus tetap harus ditempatkan sebagai hasil pengawasan yang kini sedang diverifikasi.
Namun satu hal sudah dipastikan: kasus tersebut telah naik dari temuan inspeksi menjadi agenda pemeriksaan resmi Ditjenpas dan mendapat perhatian langsung pemerintah pusat.
Publik kini menunggu satu jawaban utama: sebenarnya untuk siapa lebih dari 10 kamar di belakang Lapas Cibinong tersebut digunakan, dan apakah keberadaannya sesuai aturan?



