truk tambang
POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya mengambil keputusan terkait jam operasional truk tambang.
Dalam keputusan terbarunya, Pemkab Bogor sepakat melakukan relaksasi jam operasional truk tambang, yang memungkinkan kendaraan-kendaraan besar ini melenggang di jalanan sejak pagi hingga sore hari.
Kebijakan ini secara otomatis "menonaktifkan" sementara Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur ketat jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor.
Lantas, apa yang melatarbelakangi perubahan drastis ini dan bagaimana dampaknya?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa relaksasi ini diambil sebagai konsekuensi dari adanya pengerjaan jalan di beberapa titik.
Kebijakan ini direncanakan berlaku hingga Desember 2025 mendatang.
"Akibat pengerjaan jalan, konsekuensinya kan itu berarti volume kendaraan jadi berkurang karena lebar jalannya menyempit, sehingga ada beberapa kali penumpukan. Nah di kami kesepakatan ada semacam relaksasi untuk angkutan yang kosongan," kata Ajat, Jumat 19 September 2025.
Relaksasi jam operasional ini secara spesifik ditujukan untuk truk tambang tanpa muatan atau yang bergerak dalam kondisi kosong.
Berikut adalah jadwal baru yang disepakati:
- Pagi: Truk tanpa muatan diizinkan beroperasi mulai pukul 09:00 hingga 11:00 WIB.
- Siang/Sore: Dilanjutkan dari pukul 13:00 hingga 16:00 WIB.
Namun, tidak semua waktu relaksasi diberlakukan.
- Dari pukul 17:00 hingga 21:00 WIB, truk tambang tetap tidak diperbolehkan beroperasi, sejalan dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk masyarakat pulang kerja.
- Truk kemudian dapat kembali beroperasi pada pukul 22:00 hingga 05:00 WIB, sesuai dengan ketentuan Perbup yang berlaku pada umumnya.
Menanggapi potensi kekhawatiran publik, Ajat Rochmat Jatnika mengklaim bahwa keputusan relaksasi ini merupakan hasil kesepakatan yang telah melibatkan berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh masyarakat, pengusaha tambang, dan Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri.
"Di kita (Pemkab Bogor) boleh karena kesepakatan semua, masyarakat karena kalau numpuk semua dengan jalan yang sebelah sebelah," jelasnya.
Klaim adanya persetujuan dari masyarakat menjadi poin penting dalam narasi ini, mengingat isu lalu-lalang truk tambang seringkali menimbulkan keluhan terkait kemacetan, kerusakan jalan, dan polusi.
Baca Juga: AGJT Desak Pemprov Jabar dan Pemkab Serius Optimalkan Jam Operasional Truk Tambang
Keputusan untuk sementara mengesampingkan Perbup 56/2023, yang sebelumnya dielu-elukan sebagai solusi untuk menertibkan lalu lintas angkutan berat, menunjukkan fleksibilitas pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurat seperti pengerjaan infrastruktur.
Relaksasi jam operasional truk tambang ini diharapkan dapat memperlancar proyek pengerjaan jalan, namun di sisi lain, juga menjadi tantangan baru bagi pengelolaan lalu lintas dan dampaknya terhadap aktivitas harian masyarakat.



