BOGOR.POJOKSATU.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan langsung kompensasi kepada para sopir dan pemilik angkutan kota di wilayah Kabupaten Bogor menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Mapolres Bogor pada Minggu (15/3/2026).

Kompensasi diberikan kepada para pengemudi dan pemilik angkot yang sementara waktu tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pengaturan lalu lintas pada periode mudik dan arus balik Lebaran.

Kebijakan penghentian sementara operasional angkot ini diterapkan sebagai upaya untuk membantu memperlancar arus kendaraan di jalur-jalur yang diprediksi padat selama musim mudik.

Dalam ketentuan yang berlaku, angkutan pada tiga rute tertentu diwajibkan untuk tidak beroperasi pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Sebagai pengganti penghasilan selama tidak bekerja, setiap sopir maupun pemilik kendaraan menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari.

“Sebagai bentuk pengganti pendapatan selama tidak beroperasi, para sopir dan pemilik angkot mendapatkan kompensasi Rp200 ribu per hari atau total Rp1 juta untuk lima hari,” demikian dijelaskan dalam kegiatan tersebut.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah jalur utama di Kabupaten Bogor selama periode mudik Lebaran.

Sekaligus memastikan para pengemudi tetap mendapatkan dukungan ekonomi selama masa penghentian operasional sementara. ***