POJOKBOGOR.id - Sebanyak 80 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah, mengikuti Sidang Isbat Nikah terpadu di Kantor Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jumat (1/9).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, Isbat Nikah ini merupakan salah satu program prioritas Pemkab Bogor dalam memberi perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

"Kalau tidak memiliki buku nikah, tidak bisa membuat Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran anak. Ujungnya, dokumen kependudukan tidak lengkap dan sulit mengurus segala sesuatu," kata Burhan.

Baca Juga: Burhanudin Berencana Lepas Jabatan Sekda Kabupaten Bogor Akhir Tahun ini

Burhanudin mengatakan, Pemkab Bogor melalui DP3AP2KB bersinergi dan berkolaborasi dengan segenap stakeholder terus berupaya meningkatkan kapasitas, memberdayakan serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

“Kegiatan Isbat nikah ini diselenggarakan untuk meningkatkan persentase penduduk yang memiliki buku nikah, sekaligus mendukung program ketahanan keluarga, dan memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” kata Burhanudin.

Burhanudin melanjutkan, mengingat perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris.

Baca Juga: Besok, Iwan Setiawan Dilantik jadi Bupati Bogor Definitif

Di samping itu, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya.

“Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan Ketua Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, Camat dan Kepala Desa serta semua pihak yang terlibat dalam itsbat nikah ini,” ujarnya.

Ia juga minta sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan guna mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Layanan Kependudukan di Kabupaten Bogor Tutup hingga Entah Kapan

Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Suryadi mengungkapkan, target kita pada tahun ini adalah kurang lebih 2.500 perkara yang akan kita selesaikan, mudah-mudahan target itu akan terlaksana dengan sukses yang pelaksanaannya akan berakhir pada bulan Desember 2023.

Pengadilan Agama Cibinong sebagai instansi vertikal tentu saja akan selalu bersinergi dengan Pemkab Bogor dalam rangka melaksanakan program-program yang dilaksanakan di Kabupaten Bogor.

“Kami ini akan selalu membantu kegiatan-kegiatan Pemkab Bogor. Karena sebagai mitra tentu saja suksesnya program Pemkab Bogor juga merupakan kesuksesan kami. Maka kita akan seiring sejalan, bersinergi, berkolaborasi untuk melaksanakan program-program yang manfaatnya sangat besar untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” ungkap Suryadi.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan ASN Lingkungan Pemkot Bogor Lakukan Uji Emisi di Kota Bogor, Bima Arya Instruksikan Berkala

Ia menambahkan, saat ini buku nikah itu sangat dibutuhkan untuk mengurus beberapa hal misalnya, jika ingin ibadah Umroh harus ada buku nikah, buat akte kelahiran harus punya buku nikah, mau berangkat haji harus ada buku nikah, termasuk mencairkan rekening atau deposito di beberapa bank juga harus punya buku nikah. Tanpa buku nikah, masyarakat akan kesulitan mengurus beberapa hal tersebut.

“Karena itu, program yang dilaksanakan oleh Pemkab Bogor ini betul-betul menyentuh kepentingan dan keinginan masyarakat, terutama masyarakat yang dulu pernah menikah tetapi dilakukan sendiri sehingga tidak memiliki buku nikah,” tandas Suryadi. ***