BOGOR.POJOKSATU.id - Ombudsman Republik Indonesia kembali mengungkap dugaan praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Kali ini, temuan tersebut berasal dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah sebelumnya Ombudsman menyoroti sejumlah persoalan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan pembayaran dalam jumlah besar agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler atau handphone di dalam rutan.
Informasi tersebut diperoleh Ombudsman ketika melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada 15 September 2026.
Menurut Syafrida, salah seorang warga binaan menyampaikan adanya dugaan pembayaran hingga Rp250 juta berkaitan dengan akses penggunaan alat komunikasi.
“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk menggunakan handphone itu ada pembayaran sampai Rp250 juta,” kata Syafrida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Namun, Ombudsman belum membeberkan secara detail bagaimana mekanisme pembayaran tersebut dilakukan.
Syafrida juga belum menjelaskan pihak mana yang diduga menerima uang tersebut, termasuk apakah pembayaran Rp250 juta dilakukan hanya sekali atau terdapat pungutan lanjutan selama warga binaan menggunakan telepon seluler.
Temuan ini menambah perhatian Ombudsman terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Sebelumnya, Ombudsman juga menemukan sejumlah persoalan ketika melakukan pemeriksaan di sekitar Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berbagai temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap potensi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan.
Meski demikian, dugaan pembayaran Rp250 juta tersebut masih berdasarkan keterangan warga binaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Ombudsman masih perlu menelusuri aliran uang, pihak yang diduga terlibat, serta pola pembayaran untuk memastikan apakah praktik tersebut benar-benar terjadi secara sistematis.***



