POJOKBOGOR.id – Video inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, membuka babak baru setelah rekaman aksi saling dorong antara tim Ombudsman dan petugas lapas beredar luas.
Persoalannya kini tidak lagi sebatas apa yang terlihat dalam video.
Status bangunan yang disebut Ombudsman menyerupai klaster atau hunian berstandar apartemen, siapa yang menggunakannya, hingga dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan kini masuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: YAKIN! Ombudsman RI Pastikan Fasilitas Mewah Sekelas Apartemen di Lapas Cibinong Bogor Dihuni Napi
Sidak berlangsung pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman menyatakan timnya datang membawa surat tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, tetapi sempat tidak memperoleh akses menuju area blok warga binaan.
Rekaman yang beredar memperlihatkan situasi menegang ketika tim berusaha masuk ke salah satu kawasan berpagar. Insiden saling dorong terjadi hingga salah seorang anggota tim Ombudsman disebut sempat terjepit kakinya.
Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Bangunan
Setelah tidak memperoleh akses melalui jalur yang semula dituju, tim Ombudsman kemudian menelusuri kawasan lain di lingkungan Lapas Cibinong.
Di lokasi tersebut, Ombudsman menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan, sejumlah kendaraan, fasilitas kebugaran, hingga simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.
Salah satu rumah yang diperiksa juga disebut memiliki ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga.
Ombudsman juga menyatakan bertemu seseorang di salah satu bangunan yang mengaku sebagai warga binaan.
Baca Juga: Dua Kali Pengawasan Ombudsman Terkendala di Lapas Cibinong, Ditjenpas Turunkan Tim Pemeriksa
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya,” kata Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Kamis, 24 September 2026.
Dalam siaran pers resminya, Ombudsman menyebut bangunan tersebut sebagai dugaan kluster mewah. Karena itu, temuan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan status setiap bangunan dan pemanfaatannya.
Ditjenpas: Itu Rumah Dinas Jabatan
Sehari setelah sidak, muncul penjelasan berbeda dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan kawasan yang diperiksa berada di area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE.
Menurut Yudi, sejumlah bangunan yang ditemukan merupakan rumah dinas pejabat Lapas Cibinong.
“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi Suseno di Cibinong, Kamis, 24 September 2026.
Ditjenpas menjelaskan di sekitar kawasan tersebut juga terdapat Pondok SAE yang digunakan untuk kegiatan asimilasi dan edukasi warga binaan.
Warga binaan yang mengikuti program asimilasi disebut dapat beraktivitas di kawasan tersebut pada siang hari dan menggunakan rumah singgah sebagai tempat beristirahat setelah bekerja.
Penjelasan ini membuat status bangunan menjadi salah satu titik utama yang kini diperiksa: apakah seluruh fasilitas memang digunakan sesuai fungsi rumah dinas dan program asimilasi, atau terdapat penyalahgunaan dalam praktiknya.
Dugaan Disewakan Belum Disimpulkan
Salah satu perkembangan terbaru yang penting adalah Ditjenpas belum mengambil kesimpulan terkait dugaan bangunan tersebut digunakan atau disewakan kepada warga binaan secara khusus.
Tim pemeriksaan telah bekerja sejak Rabu malam, 23 September 2026, dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait kondisi dan penggunaan fasilitas di Lapas Cibinong.
“Kalau masalah disewakan atau itu nanti tim yang akan lebih dalam,” ujar Yudi pada Kamis, 24 September 2026.
Artinya, hingga Jumat, 25 September 2026, belum ada kesimpulan resmi bahwa rumah-rumah tersebut dikomersialkan kepada warga binaan.
Pemeriksaan masih berlangsung.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya juga menyampaikan bahwa Ditjenpas membentuk tim untuk memverifikasi sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta sistem pengamanan Lapas Cibinong.
Temuan Wine Juga Diperiksa
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan minuman beralkohol di salah satu bangunan.
Pihak Lapas Cibinong kemudian memberikan klarifikasi bahwa minuman jenis wine tersebut berada di salah satu rumah dinas yang digunakan pejabat lapas dan disebut sebagai konsumsi pribadi, bukan berada di kantor atau blok hunian warga binaan.
Meski demikian, Ditjenpas menyatakan keberadaan minuman tersebut tetap masuk dalam materi yang didalami tim pemeriksaan.
Baca Juga: Eh, Apa Itu Ombudsman? Ternyata Perannya Penting Banget Buat Rakyat!
Tim juga mendalami laporan yang diterima Ombudsman mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Blok A.
Ombudsman menyebut informasi tersebut berasal dari keluarga warga binaan. Sampai saat ini dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir hasil pemeriksaan Ditjenpas.
Celah Keamanan Jadi Temuan Serius
Di luar persoalan fasilitas, Ombudsman menyoroti aspek lain yang dinilai lebih krusial, yakni keamanan Lapas Cibinong.
Ombudsman menyatakan menemukan akses di bagian belakang kawasan rumah yang tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Menurut Ombudsman, kondisi tersebut berpotensi menjadi celah keluar-masuk kawasan lapas dan perlu segera dievaluasi.
Temuan ini membuat pemeriksaan tidak hanya berfokus pada persoalan “mewah atau tidak mewah”, tetapi juga menyentuh standar pengamanan lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Ombudsman Mulai Nilai Pelayanan Publik Kota Bogor, Denny Mulyadi: Jadi Bahan Evaluasi
Pemerintah Buka Akses untuk Dicek Langsung
Pemerintah kemudian mengambil langkah dengan membuka ruang pengecekan langsung terhadap fasilitas yang menjadi polemik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan media dipersilakan melihat sendiri kondisi kawasan Lapas Cibinong.
“Media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut,” kata Yusril, Kamis, 24 September 2026.
Yusril meminta pemeriksaan memastikan apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, fasilitas asimilasi, atau memang fasilitas khusus untuk warga binaan tertentu.
Pemerintah juga menyatakan sanksi dapat dijatuhkan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pejabat atau pegawai pemasyarakatan yang menyalahgunakan ataupun mengomersialkan fasilitas tersebut.
DPR Akan Panggil Kemenimipas
Kasus Lapas Cibinong kini juga masuk perhatian Komisi XIII DPR RI.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pihaknya akan memanggil pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Menteri Imipas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan hingga pejabat lapas terkait untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah,” kata Willy, Kamis, 24 September 2026.
Rencana pemanggilan ini menjadi perkembangan lanjutan setelah temuan Ombudsman meluas dari persoalan fasilitas menjadi isu pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.
Sidak Ini Ternyata Bukan yang Pertama
Ada satu fakta lain yang membuat kasus tersebut semakin mendapat perhatian.
Ombudsman menyebut sidak pada Rabu, 23 September 2026 bukan kunjungan pertamanya ke Lapas Cibinong sepanjang tahun ini.
Ombudsman menyatakan sebelumnya juga menghadapi persoalan akses ketika melakukan kunjungan pengawasan pada 2026.
Dalam sidak terbaru, lembaga tersebut kembali mengaku tidak langsung diperbolehkan memasuki area yang ingin diperiksa.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Desak BPJS Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, Ini Alasan Kuatnya
Karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya mengevaluasi fasilitas yang ditemukan, tetapi juga pengawasan, penempatan petugas dan tata kelola pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan pemeriksaan Ditjenpas yang masih berlangsung, fakta mengenai siapa sebenarnya yang menggunakan bangunan tersebut, apakah terjadi penyalahgunaan fasilitas, serta kebenaran dugaan pungutan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Untuk sementara, ada dua hal yang sudah terkonfirmasi.
Ombudsman memang menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas tidak biasa ketika melakukan sidak.
Sementara Ditjenpas menyatakan bangunan itu berada di kawasan rumah dinas dan sarana asimilasi, serta berjanji menindak apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai aturan.
Kini sorotan beralih pada hasil pemeriksaan tim: apakah polemik tersebut berakhir sebagai perbedaan persepsi mengenai fungsi fasilitas, atau justru ditemukan pelanggaran di balik pagar Lapas Cibinong.



