BOGOR.POJOKSATU.id - Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian pada Rabu, 9 September 2026.
Sejumlah personel bersenjata laras panjang tampak berjaga di sekitar kantor sejak pagi hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mulai bersiaga sekitar pukul 09.00 WIB.
Penjagaan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan jajaran Subdirektorat Harta Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penggeledahan disebut dipimpin langsung Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato.
Informasi yang beredar menyebut, langkah penyidik tersebut berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan mafia tanah.
Selain itu, kasus yang tengah ditelusuri disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2019.
Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti dokumen maupun barang bukti apa saja yang menjadi sasaran penyidik dalam kegiatan tersebut.
Belum diketahui pula apakah ada dokumen yang telah diamankan dari dalam Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Aktivitas aparat di lokasi pun menjadi perhatian karena melibatkan penjagaan ketat selama proses berlangsung.
Meski demikian, detail perkara masih belum dapat dipastikan sepenuhnya.
Pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan resmi mengenai konstruksi kasus, pihak yang diperiksa, maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hal serupa juga belum disampaikan pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Karena itu, informasi mengenai dugaan mafia tanah dan pemalsuan sertifikat PTSL 2019 masih perlu menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, proses penelusuran di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor masih berlangsung dan menjadi perhatian.
Publik pun menunggu penjelasan Polda Metro Jaya terkait hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta perkembangan penyelidikan kasus yang sedang ditangani. ***



