BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana menerbitkan surat edaran terkait pencegahan perilaku LGBT di tengah menguatnya pembahasan isu tersebut di masyarakat.
Rencana itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, setelah menerima audiensi dari Forum Pondok Pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid Bogor Raya.
Audiensi tersebut membahas kekhawatiran sejumlah elemen masyarakat terhadap persoalan sosial yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama.
Ajat mengatakan, surat edaran yang akan disusun tidak bisa dibuat secara terburu-buru.
Menurutnya, Pemkab Bogor ingin membuat aturan yang lebih komprehensif karena persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah isu sosial lain yang juga membutuhkan perhatian, seperti HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba.
Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan bahwa Pemkab Bogor akan menyusun surat edaran dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Pemerintah daerah tidak hanya melihat isu tersebut dari satu sisi, tetapi juga dari sisi sosial, kesehatan, pembinaan masyarakat, hingga ketertiban lingkungan.
Karena itu, penyusunan surat edaran akan dilakukan secara hati-hati agar dapat menjadi pedoman bagi masyarakat.
Pemkab Bogor juga menilai persoalan ini tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah saja.
Dibutuhkan kerja sama dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga, hingga organisasi kemasyarakatan.
Dengan keterlibatan banyak pihak, penanganan persoalan sosial di masyarakat diharapkan bisa dilakukan secara lebih terarah.
Dalam menyusun surat edaran tersebut, Pemkab Bogor juga akan mempelajari regulasi serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Salah satu daerah yang menjadi bahan acuan adalah Kota Depok.
Kajian terhadap regulasi daerah lain dilakukan agar Pemkab Bogor memiliki gambaran mengenai bentuk aturan, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Langkah ini juga penting agar surat edaran yang diterbitkan nantinya tidak hanya bersifat imbauan, tetapi memiliki arah yang jelas untuk dijalankan oleh masyarakat dan perangkat daerah.***



