BOGOR.POJOKSATU.id - Program bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang disalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Bogor diduga diwarnai praktik pungutan liar atau pungli.
Dugaan tersebut mencuat dari salah satu desa di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Sejumlah warga penerima manfaat mengaku diminta membayar uang sebesar Rp20 ribu per surat saat mengambil bantuan pangan tersebut.
Padahal, bantuan yang berasal dari pemerintah melalui Perum Bulog itu ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pembayaran tersebut diminta saat proses pengambilan bantuan berlangsung. Menurutnya, hampir seluruh penerima bantuan diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum bantuan diserahkan.
“Diminta Rp20 ribu per surat saat mengambil beras dan minyak goreng. Katanya untuk biaya tertentu, tapi tidak dijelaskan secara rinci,” ujarnya.
Program bantuan pangan pemerintah sendiri merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Bantuan berupa beras dan minyak goreng diberikan kepada keluarga yang terdata sebagai penerima manfaat agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang bagi sebagian warga.
Munculnya dugaan pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, bantuan sosial dan bantuan pangan pemerintah pada umumnya disalurkan tanpa biaya kepada penerima manfaat.
Karena itu, warga mempertanyakan dasar penarikan uang yang dilakukan saat proses distribusi bantuan. Sejumlah warga berharap pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai adanya pungutan tersebut.
Mereka juga meminta agar dilakukan pengawasan terhadap proses penyaluran bantuan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kalau memang ada aturan atau biaya tertentu, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu masyarakat merasa keberatan,” kata warga lainnya.
Masyarakat berharap penyaluran bantuan pangan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka meminta agar dugaan pungutan tersebut ditelusuri sehingga tidak mengurangi manfaat bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh warga yang membutuhkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun pihak terkait mengenai dugaan pungutan Rp20 ribu per surat dalam penyaluran bantuan beras dan minyak goreng tersebut.
Warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. ***



