BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat resmi menuntaskan audit investigasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Audit tersebut mulai dilakukan sejak 11 Maret 2026 dengan serangkaian tahapan, mulai dari pengumpulan data, penelusuran informasi, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menegaskan bahwa proses audit dilakukan secara menyeluruh guna memastikan setiap data yang dihimpun memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Audit ini kami lakukan secara komprehensif agar hasilnya benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arif dalam keterangannya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat melakukan penelusuran terhadap 24 pegawai dan pejabat. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aliran dana yang mengarah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses promosi jabatan.

Namun demikian, audit menemukan adanya transaksi keuangan yang melibatkan empat orang aparatur sipil negara (ASN). Transaksi tersebut terkonfirmasi melalui bukti transfer dan catatan rekening koran masing-masing individu.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada aliran dana ke BKPSDM, TPK, ataupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi antar empat PNS,” jelasnya.

Selanjutnya, hasil audit investigasi ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor.***