POJOKBOGOR.id - Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Aparat dari Polsek Megamendung mengungkap peredaran obat keras melalui viralnya penjualan obat keras itu melalui media sosial.
Dalam operasi pengungkapan peredaran obat keras tersebut, petugas menemukan sejumlah obat keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 70 butir tramadol, 268 butir hexymer, 50 butir trihexyphenidyl, dan 70 butir double Y.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp806.000 yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon seluler.
Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga dan beredarnya video di media sosial terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan video yang viral. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan adanya dugaan penjualan obat daftar G. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan,” ujar Desi, Senin 6 April.
Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial TSS (30) telah diamankan dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas penjualan baru berlangsung sekitar satu bulan. Namun hal ini masih terus kami dalami,” katanya.
Desi menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan razia di lokasi yang dicurigai dan berkomitmen menjadikan wilayah Megamendung bebas dari penyalahgunaan obat-obatan jenis G,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau nomor layanan pengaduan Polres Bogor yang tersedia selama 24 jam.



