BOGOR.POJOKSATU.id - Kerusakan di ruas Jalan Kemang–Parung belakangan ramai menuai keluhan masyarakat. Tak sedikit pihak yang langsung menyoroti Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut.

Namun, di balik keluhan yang beredar, ada fakta penting yang kerap luput diperhatikan.

Jalan Kemang–Parung berstatus sebagai jalan nasional, sehingga kewenangan utama penanganan dan perbaikan besar berada di tangan pemerintah pusat.

Meski demikian, bukan berarti Pemerintah Kabupaten Bogor lepas tangan. Pemkab tetap melakukan perawatan rutin sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan warga, mulai dari penanganan darurat, pengamanan titik rawan, hingga memastikan akses masyarakat tetap dapat dilalui.

Kendala muncul ketika dibutuhkan perbaikan skala besar. Penanganan permanen tidak bisa dilakukan secara sepihak karena menyangkut prosedur administrasi, pembagian kewenangan, serta regulasi lintas instansi yang harus dipatuhi.

Dengan kata lain, persoalan ini bukan soal pembiaran atau ketidaktahuan pemerintah daerah, melainkan tentang koordinasi dan pembagian peran antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan infrastruktur jalan nasional.

Pemerintah daerah tetap menjalankan fungsinya di lapangan sambil menunggu realisasi tanggung jawab utama dari pihak yang berwenang.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat memahami konteks kebijakan agar kritik yang disampaikan lebih tepat sasaran.

Kritik publik tentu sah dan dibutuhkan. Namun, kritik yang berbasis data dan pemahaman kewenangan dinilai akan jauh lebih efektif dalam mendorong percepatan perbaikan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. ***