POJOKBOGOR.id - Ummi Wahyuni akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN usai Dewam Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikannya sebagai Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Jawa Barat.
Ummi juga menegaskan dirinya masih berstatus sebagai Ketua KPU Jawa Barat, karena hingga berita ini ditulis, Ummi mengaku belum menerima SK pergantian dari KPU RI meski sudah ada ada keputusan dari DKPP.
"Saya masih sebagai ketua. Bukan anggota KPU Jabar. Saya juga tidak tahu putusannya seperti itu. Tapi secara pribadi saya berhak mendapat keadilan," kata Ummi ditemuindi Bogor, Rabu, 4 Desember 2024.
Baca Juga: 122 Desa Belum Ajukan Pencairam Samisade Tahap II
Dengan demikian, Ummi akan mengajukan banding ke PTUN atas putusan DKPP tersebut. Ia merasa tidak melanggar kode etik, seperti yang disampaikan dalam amar putusan DKPP.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Bogor itu memastikan, banding ke PTUN itu akan dilakukan usai ia menerima putusan pemberhentian dari KPU RI. Ia pun menyadari bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
"Itu kan merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Sampai hari ini, saya belum menerima surat pemberhentian dari KPU RI. Sehingga, yang saya gugat itu, SK pemberhentian saya sebagai ketua," kata Ummi.
Baca Juga: Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM Ponorogo bersama BRI
Meski begitu, Ummi menegaskan sangat menghormati putusan DKPP, sebagai lembaga etik. Ia mengaku telah dua kali mengikuti sidang dan membaca putusan DKPP. Namun, Ummi merasa tidak melanggar kode etik.
Diketahui, DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui siaran berbagi video pada Senin, 2 Desember 2024.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka.
Baca Juga: Pemkot Bogor Siap Gebrak Akhir Tahun dengan Rotasi dan Mutasi Jabatan
DKPP menilai Ummi melanggar kode etik berdasarkan aduan politikus Partai Nasdem, Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 perihal pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang.
DKPP meminta putusan ini segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.
Kronologi dibacakan oleh salah seorang anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu Provinsi Jabar bahwa dapil Jabar IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Open BO di Gunungputri
Namun, sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni untuk mengecek kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani. Terungkap fakta formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu. ***



