POJOKBOGOR.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mencatat, sebanyak 122 desa belum mengajukan permohonan pencairan program bantuan infrastruktur keuangan desa Samisade tahap II.

Sekretaris DPMD Kabupaten Bogor Dede Armansyah menjelaskan, batas akhir permohonan pencairan Samisade tahap II ialah pada 13 Desember 2024.

Dede menyebut, total anggaran untuk 122 desa itu lebih dari Rp46 miliar. Ia berharap pemerintah desa segera mengajukan pencairan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

Baca Juga: Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM Ponorogo bersama BRI

"Pencairan Samisade tahap II bisa dilakukan jika pemerintah desa telah menyelesaikan minimal 75 persen Samisade tahap I," jelas Dede Armansyah, Rabu, 4 Desember 2024.

Dede mengungkapkan, Samisade tahap II sebesar Rp13,2 miliar telah disalurkan kepada 33 desa. Kemudian Rp5,34 miliar untuk 14 desa dalam proses pencairan di bank.

Selain itu, Rp24,1 miliar untuk 61 desa masih dalam proses SP2D di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bogor, serta Rp73,17 miliar untuk 186 desa masih dalam proses verifikasi kecamatan dan dinas.

Baca Juga: Pemkot Bogor Siap Gebrak Akhir Tahun dengan Rotasi dan Mutasi Jabatan

Secara keseluruhan, Samisade tahun 2024 dialokasikan sekitar Rp406 miliar untuk 820 titik di 414 desa pada 39 kecamatan. Dede menyebut, hanya dua desa yang tidak mengajukan Samisade.

"Yang tidak mengajukan Samisade itu Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup dan Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede," kata Dede.

Dede juga menyebut ada tiga desa yang tidak menyerap Samisade tahun 2024 dengan berbagai sebab.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Open BO di Gunungputri

Seperti Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cairu karena lokasi pekerjaan masuk dalam kawasam rendaman Bendungan Cibeet. Kemudian Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg lantaran kepala desa tidak aktif bekerja dan Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin karena kepala desa tersangkut kasus korupsi. ***