POJOKBOGOR.id - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan atau Distanhorbun Kabupaten Bogor, telah mencairkan kalim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp246,3 juta untuk lima kelompok tani.

Plt Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi mengungkapkan, lima poktan tersebut merupakan petani yang mengalami gagal panen pada Agustus 2023.

Mereka mendapat ganti rugi berupa uang tunai dengan nominal beragam, sesuai luasan sawah yang mengalami gagal panen.

Baca Juga: Bappenda Jawa Barat Siapkan Pemutihan Denda Pajak hingga Desember 2023

"Sebagian poktan sudah dicairkan uang asuransinya, sisanya dalam tahap proses pengajuan klaim asuransi," kata Tatang, Senin (23/10).

Seperti Poktan Mekar Jaya, mendapatkan klaim senilai Rp17,7 juta, Poktan Tunas Mekar Rp60,9 juta, Wates Rp90,3 juta, Harapan Jaya Hamabaro Rp59,1 juta, serta Taruna Tani Bersih Airnya senilai Rp18,3 juta.

Tatang mengungkapkan, hingga kini sudah ada sebanyak 41 kelompok tani mengajukan klaim AUTP.

Baca Juga: El Nino tidak Ganggu Stok Beras Kabupaten Bogor meski 221 Hektare Sawah Gagal Panen

Dia menjelaskan, setiap satu hektare sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Yang penting sesuai dengan kriteria, perhektarnya itu Rp6 juta dari klaim asuransi," katanya.

Sawah milik 41 kelompok tani yang mengalami puso itu luasnya mencapai 221 hektare tersebar di 11 kecamatan, yakni Cibungbulang, Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Jasinga, Klapanunggal, Nanggung, Pamijahan, Rumpin, Sukamakmur dan Tenjo.

Baca Juga: 41 Kelompok Tani di Kabupaten Bogor Ajukan Klaim Asuransi untuk 221 Hektare Sawah

Sementara, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor Judi Rahmat menjelaskan pada periode Mei-Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektar sawah yang diasuransikan.

"Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan," ujarnya.

Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp180 ribu per hektar ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp144 ribu dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Judi menjelaskan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengansuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.

Baca Juga: Bima Arya Kumpulkan Ketua Partai Politik di Kota Bogor, Ini Tujuannya

Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektar tanaman tani padi. ***