POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat sebanyak 41 kelompok tani mengajukam klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), lantaran sawah mereka mengalami gagal panen atau puso.
Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang memproses klaim yang diajukan tersebut.
Tata menjelaskan, setiap satu hektare yang mengalami gagal panen, akan diganti dengan yang Rp6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah. "Yang penting sudah sesuai kriteria, per hektare itu klaimnya Rp6 juta," jelas Tatang, Jumat (22/9).
Baca Juga: Sentul City terus Lengkapi Fasilitas Penunjang Kota Mandiri
Kata Tatang, dari 41 kelompok tani tersebut, jumlah luas sawah yang diajukam klaim mencapi 221 hektare tersebar di 11 kecamatan yakni Cibungbulang, Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Jasinga, Klapanunggal, Nanggung, Pamijahan, Rumpin, Sukamakmur, dan Tenjo.
Sementara, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor, Judi Rahmat menjelaskan pada periode Mei-Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektar sawah diasuransikan.
"Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan," jelasnya.
Baca Juga: Kekeringan, 7 Hektare Sawah di Kabupaten Bogor Gagal Panen
Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp180 ribu per hektar ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp144 ribu dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Judi menjelaskan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengansuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.
Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektar tanaman tani padi. ***



