POJOKBOGOR.id - Kekeringan akibat El Nino di Kabupaten Bogor, tidak hanya menyusahkan masyarakat hingga kesulitan mendapat air bersih. Sektor pertanian pun terdampak, meski baru sekitar 7 hektare sawah dilaporkan gagal panen (puso).
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi menjelaskan, 7 hektare sawah gagal panen itu terdapat di wilayah Kecamatan Ciawi dari dua kelompok tani.
Selain itu, Distanhorbun juga mencatat terdapat 1,5 hektare sawah mengalami kekeringan berat, lalu 39,3 hektare kekeringan sedang dan 87,5 hektare kekeringan ringan. Serta 388,15 hektare terancam kekeringan.
Baca Juga: Kekeringan Makin Meluas, 26 Kecamatan di Kabupaten Bogor Krisis Air Bersih
"Kriteria sedang, tanah pecah, sumber air tidak ada, pertumbuhan sudah terlihat tidak bagus. Kriteria berat, tanah sudah belah, kaki kita juga bisa masuk, daunnya sudah menggelinting," jelas Tatang, Selasa (29/8).
Tatang menyebutkan, Distanhorbun Kabupaten Bogor saat ini sedang mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) khusus bagi dua kelompok tani yang sawahnya seluas 7 hektare mengalami gagal panen.
Tatang menjelaskan, setiap satu hektare sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Kemarau Melanda, Ini Upaya Pemkot Bogor Atasi Kekeringan
"Yang penting sesuai dengan kriteria, perhektarnya itu Rp6 juta dari klaim asuransi," kata Tatang.
Sementara, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor Judi Rahmat menjelaskan, pada periode Mei-Agustus 2023 ada 11 ribu hektar sawah yang diasuransikan.
"Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan," ujarnya.
Baca Juga: Kekeringan, Perumda Tirta Kahuripan Berupaya Maksimal Sediakan Air Bersih untuk Masyarakat
Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp180 ribu per hektar ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp144 ribu dari Pemerintah Pusat dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dia menjelaskan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengasuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas, agar dituntun untuk bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.
Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektar tanaman tani padi. ***



