POJOKBOGOR.id - Polsek Klapanunggal Resor Bogor menangkap seorang pengedar sabu di Desa Kambing Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Rabu (26/7).
Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, pelaki berinisial A (36) membawa satu paket sabu sebesar 0,27 gram tersimpan di dalam kemasan minuman serbuk. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Beat.
"Kami terima informasi menganai adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Narogong. Kami selidiki dan kami tangkap pelaku saat melakukan transaksi. Barang bukti yang diamankan sabu dibungkus dalam pipet dan plastik minuman serbuk warna hijau," kata Irrine, Kamis (27/7).
Baca Juga: Informasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini 27 Juli 2023
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satnarkoba Polres Bogor, menangkap 32 pengedar dan penyalahguna narkotika, dalam satu bulan terakhir. Salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga berinisial IH (49) warga Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan IH merupakan seorang pedagang cilok. Namun profesi itu dia tinggalkan dan memilih menjual narkoba untuk membiayai sekolah anaknya.
Baca Juga: Polres Bogor Selidiki Dugaan Pencabulan oleh WNA Nigeria yang Diunggah Instagram Hotman Paris
"Barang bukti yang kami amankan dari 32 tersangka berupa sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat-obatan sediaan medis," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (20/7).
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, dari 26 perkara dengan 32 tersangka tersebut, kepolisian mengamankan 608 gram sabu, ganja 6.032 gram ganja, 34 gram tembakau sintetis dan obat golongan G 315 butir.
Para tersangka diancam dengan Pasa 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 12 tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Hati Hati Beredar Modus Pinjam Motor di Bogor, Sedang Terjadi di Kecamatan Ciomas
"Dengan terungkapnya kasus ini, kami dapat menyelamatkan 9.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Kami imbau masyarakat untuk ikut memberikan informasi sekecil apapun jika menemukan ada indikasi peredaran narkotika," jelas Rio.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Bogor, AKP M Ilham mengungkapkan, salah satu tersangka, IH merupakan seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya berjualan cilok dan beralih profesi menjadi pengedar sabu.
"Selain mengedarkan, yang bersangkutan juga menggunakan sabu untuk kesenangan. Dan berjualan sabu karena motif kebutuhan ekonomi," kata Ilham.
Baca Juga: Ibu Pedagang Cilok alih Profesi jadi Pengedar Sabu
Selain itu, dari 32 tersangka ada dua orang pengedar masih dalam usia sekolah. "Ada dua remaja. Satu orang masih pelajar dan satu lagi putus sekolah," jelas Ilham. ***



