POJOKBOGOR.id - Satnarkoba Polres Bogor, menangkap 32 pengedar dan penyalahguna narkotika, dalam satu bulan terakhir. Salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga berinisial IH (49) warga Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan IH merupakan seorang pedagang cilok. Namun profesi itu dia tinggalkan dan memilih menjual narkoba untuk membiayai sekolah anaknya.
"Barang bukti yang kami amankan dari 32 tersangka berupa sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat-obatan sediaan medis," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (20/7).
Baca Juga: Polres Bogor Amankan 5,3 Kilogram Sabu senilai Rp7,5 M
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, dari 26 perkara dengan 32 tersangka tersebut, kepolisian mengamankan 608 gram sabu, ganja 6.032 gram ganja, 34 gram tembakau sintetis dan obat gologan G 315 butir.
Para tersangka diancam dengan Pasa 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 12 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Dengan terungkapnya kasus ini, kami dapat menyelamatkan 9.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Kami imbau masyarakat untuk ikut memberika informasi sekecil apapun jika menemukan ada indikasi peredaran narkotika," jelas Rio.
Baca Juga: Polres Bogor Ciduk 14 Pengedar Sabu
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Bogor, AKP M Ilham mengungkapkan, salah satu tersangka, IH merupakan seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya berjualan cilok dan beralih profesi menjadi pengedar sabu.
"Selain mengedarkan, yang bersangkutan juga menggunakan sabu untuk kesenangan. Dan berjualan sabu karena motif kebutuhan ekonomi," kata Ilham.
Selain itu, dari 32 tersangka ada dua orang pengedar masih dalam usia sekolah. "Ada dua remaja. Satu orang masih pelajar dan satu lagi putus sekolah," jelas Ilham. ***



