POJOKBOGOR.ID - Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap ASN yang menjalankan kebijakan work from home atau WFH.

Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu untuk pelesiran.

Melalui sistem pemantauan digital berbasis geolocation dan aplikasi e-kinerja, setiap pergerakan ASN kini bisa terlacak secara real-time.

Baca Juga: Pertamina Intensif Pantau Distribusi BBM di Cilegon, Warga Diminta Tak Panic Buying

Jika terbukti menyalahgunakan lokasi kerja, sanksi tegas telah disiapkan, mulai dari penundaan tunjangan kinerja atau tukin hingga pemecatan.


WFH Diawasi Lewat GPS dan Aplikasi

Pengawasan ASN selama WFH dilakukan melalui fitur geotagging yang terintegrasi dalam aplikasi e-kinerja.

Dengan teknologi ini, posisi ASN akan terkunci pada titik koordinat rumah yang telah didaftarkan.

Baca Juga: BMKG Sebut Kejadian Jumlah Petir Terbanyak di Jawa Barat Terjadi di Bogor

Jika sistem mendeteksi ASN berada di luar radius tersebut, apalagi di lokasi wisata atau tempat non-kerja, maka secara otomatis akan tercatat sebagai pelanggaran disiplin.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa sistem ini dibuat untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan tugas dari rumah.


Sanksi Tegas Menanti ASN Pelanggar

Pemerintah tidak main-main dalam menindak ASN yang menyalahgunakan kebijakan WFH.

Baca Juga: Bupati Bogor Pastikan Operasi Pemberantasan Narkoba Dilakukan Terstruktur dan Massif

Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat bagi ASN yang terbukti melanggar.

Dikutip dari Kompas.id, 4 April 2026, begini kata Saifullah Yusuf:

“Jika ada yang melanggar, kami tidak segan-segan untuk memberhentikan. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis, penundaan tukin, hingga yang paling berat adalah pemberhentian,” tegasnya.


Ratusan ASN Sudah Kena Sanksi

Data dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin ASN bukan sekadar ancaman.

Baca Juga: Pensiunan Wajib Tahu! Ini 5 Golongan Gaji Tertinggi April 2026, Plus 3 Tunjangan Bikin Saldo Tebal

Tahun lalu, hampir 500 pendamping sosial telah menerima surat peringatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 orang berakhir dengan pemecatan.

Sementara pada periode Januari hingga Maret 2026, tercatat tiga ASN telah diberhentikan dan satu lainnya masih dalam proses.

Baca Juga: Tak Perlu Antre ke Bank! Gaji Pensiunan PNS April 2026 Bisa Cair dari Rumah, Ini Cara Mudahnya


ASN Wajib Siaga dan Respons Cepat

Tak hanya soal lokasi, ASN juga diwajibkan tetap aktif selama jam kerja.

Ponsel harus selalu dalam kondisi aktif dan tidak boleh dalam mode senyap.

Pemerintah bahkan menetapkan standar respons ketat, yakni setiap panggilan atau pesan harus dijawab maksimal dalam waktu lima menit.

Baca Juga: ASN Batang yang Konsisten Jalan Kaki ke Kantor Akan Dapat Hadiah Dari Bupati! Simak Penjelasan Lengkapnya

Jika dua kali tidak merespons, ASN akan mendapat teguran. Pelanggaran berulang dapat berujung pada sanksi administratif yang lebih berat.


Jangan Jadi Pasukan 804

Menteri Sosial juga menyoroti fenomena 'Pasukan 804', yaitu ASN yang hanya hadir untuk presensi tanpa bekerja maksimal.

Dengan sistem digital yang ada saat ini, setiap ASN diwajibkan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP secara real-time.

Sehingga aktivitas kerja dapat terpantau dengan jelas.


Tidak Semua ASN Bisa WFH

Perlu diketahui, kebijakan WFH tidak berlaku untuk semua ASN.

Sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja secara langsung.

Di antaranya ada:

Baca Juga: Guru ASN Tidak Bisa WFH! DPR Ungkap Alasan Penting Demi Masa Depan Pendidikan

- Pejabat eselon I hingga III

- Camat dan lurah

- Rumah sakit dan layanan kesehatan

- Pemadam kebakaran

- Unit pelayanan publik


WFH untuk Efisiensi dan Transformasi Digital

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Guru Menghadapi Ketidakpastian TPG THR 2026, Dari Cek Status, Pantau Proses hingga Strategi Keuangan Pribadi

Sekaligus mendorong transformasi digital dalam sistem kerja birokrasi.

Selain itu, pengurangan mobilitas harian ASN juga diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa disiplin tetap menjadi kunci utama, dan ASN yang mencoba pelesiran saat WFH harus siap menghadapi sanksi tegas.***