POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menerapkan skema kerja baru bagi ASN mulai Jumat, 10 April 2026.
Dalam kebijakan ini, ASN akan bekerja dengan sistem bergilir.
Yakni 50 persen bekerja dari rumah atau WFH dan 50 persen lainnya tetap masuk kantor atau WFO.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Insiden di SPBE PT Indogas Bekasi Terkendali, Pasokan LPG Tetap Aman
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan pusat.
Sekaligus menekan konsumsi energi di tengah meningkatnya beban bahan bakar minyak (BBM) akibat dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah.
Skema WFH 50:50 Mulai Berlaku
Kepala Diskominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara bergilir dengan komposisi seimbang.
Baca Juga: Berhembus Isu Matahari Kembar di Direksi Perumda Tirta Pakuan, Muzzakir: Bos Saya adalah Rino Indira
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan kewenangan penuh untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
Namun demikian, ada satu syarat utama yang tidak boleh dilanggar, yakni pelayanan publik harus tetap berjalan normal.
Dikutip dari beritajatim.com, 4 April 2026, begini kata Sapto:
Baca Juga: Bupati Bogor Pastikan Operasi Pemberantasan Narkoba Dilakukan Terstruktur dan Massif
“Nanti setiap kepala OPD yang mengatur, substansinya kami ingin kantor itu tetap berjalan. Tidak tutup, masih ada 50 persen pegawai di kantor,” ujarnya.
Tidak Semua OPD Bisa Terapkan WFH
Meski kebijakan ini berlaku luas, tidak semua OPD dapat menerapkan sistem WFH.
Sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara penuh di kantor.
Beberapa sektor tersebut antara lain:
- Kebencanaan
- Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum Linmas)
- Kebersihan
- Administrasi kependudukan
- Kesehatan
- Pendidikan
- Layanan pendapatan daerah
Baca Juga: Pertamina Intensif Pantau Distribusi BBM di Cilegon, Warga Diminta Tak Panic Buying
Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan publik tetap optimal dan tidak terganggu oleh perubahan sistem kerja.
WFH Bukan Libur, ASN Tetap Wajib Standby
Pemerintah Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa WFH bukan berarti ASN bisa bersantai.
Pegawai tetap wajib bekerja seperti biasa dan harus siap siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Baca Juga: BMKG Sebut Kejadian Jumlah Petir Terbanyak di Jawa Barat Terjadi di Bogor
“WFH itu bukan libur, tapi kepala OPD harus memantau pegawainya dan standby sewaktu-waktu dibutuhkan,” tegas Sapto.
Selain itu, indikator kinerja ASN juga tidak mengalami perubahan.
Target kerja, output, dan tanggung jawab tetap diberlakukan sebagaimana biasa.
Fokus Efisiensi Energi dan Anggaran
Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan pola kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.
Baca Juga: Guru ASN Tidak Bisa WFH! DPR Ungkap Alasan Penting Demi Masa Depan Pendidikan
Pemerintah berharap penggunaan listrik, air, dan BBM dapat ditekan melalui sistem kerja yang lebih fleksibel.
Menariknya, penghematan tidak hanya ditujukan pada aktivitas perkantoran, tetapi juga pada perilaku individu ASN dalam kehidupan sehari-hari.
“Hemat BBM itu kami tekankan ke personal, jadi tidak hanya waktu ngantor, tapi juga dalam keseharian,” tambahnya.
Baca Juga: Pensiunan Wajib Tahu! Ini 5 Golongan Gaji Tertinggi April 2026, Plus 3 Tunjangan Bikin Saldo Tebal
Uji Coba Pola Kerja Modern
Skema WFH 50:50 ini juga menjadi langkah awal bagi Pemkab Ponorogo dalam mengadaptasi pola kerja modern di lingkungan birokrasi.
Kebijakan ini akan menjadi uji coba penting untuk melihat efektivitas sistem kerja fleksibel tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Penerapan WFH bergilir di Ponorogo menjadi bukti bahwa pemda mulai beradaptasi dengan pola kerja baru yang lebih fleksibel dan efisien.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.
Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi kinerja ASN.***




