POJOKBOGOR.ID - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun 2026, PPPK termasuk dalam kelompok ASN yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti PNS dan aparatur lainnya.
Artinya, PPPK tidak hanya menerima gaji bulanan, tetapi juga mendapat hak THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
PPPK Termasuk Penerima THR 2026
Pemerintah menetapkan bahwa PPPK masuk dalam kategori ASN penerima THR 2026.
Baca Juga: RESMI! 3.531 ASN Kemenag Dialihkan ke Kemenhaj untuk Sukseskan Haji 2026, Proses Sesuai Aturan
Kebijakan ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, di mana seluruh ASN aktif memperoleh tunjangan hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu tetap memiliki hak atas THR, meski ada perbedaan dalam komponen perhitungannya.
Komponen THR untuk PPPK
Secara umum, komponen THR PPPK diperkirakan mencakup:
1. Gaji pokok satu bulan sesuai golongan dan masa kerja
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan (jika ada)
Untuk PPPK penuh waktu, di beberapa instansi tunjangan kinerja juga dapat menjadi bagian dari dasar perhitungan THR.
Sementara itu, PPPK paruh waktu tetap menerima THR, tetapi biasanya hanya dihitung berdasarkan gaji pokok tanpa tunjangan kinerja penuh.
Baca Juga: Rapel dan Kenaikan Pensiun 2026 Belum Diputuskan, Pensiunan Diminta Selalu Cek Info Resminya
Besaran pastinya tetap menunggu regulasi resmi pemerintah.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR PPPK 2026
Sampai saat ini, pemerintah pusat belum mengumumkan jadwal resmi pencairan THR 2026.
Namun jika mengacu pada pola sebelumnya, THR ASN dan PPPK biasanya dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 H jatuh sekitar 21–22 Maret 2026.
Maka pencairan THR PPPK kemungkinan berlangsung pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Jadwal final tetap menunggu Peraturan Pemerintah atau aturan teknis dari Kementerian Keuangan.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2026
Gaji pokok menjadi salah satu dasar utama perhitungan THR. Berikut estimasi gaji pokok PPPK 2026 per golongan:
Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
Golongan V–X (0 tahun): sekitar Rp 2.511.500 – Rp 3.339.100
Baca Juga: Cek Fakta Terbaru! Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen? Ini Klarifikasi Resmi PT Taspen
Golongan XI–XVII (0 tahun): sekitar Rp 3.480.300 – Rp 4.462.500
Nominal tersebut merupakan gaji pokok bulanan yang nantinya menjadi salah satu komponen dasar dalam perhitungan THR 2026.
Syarat PPPK Berhak Menerima THR
Agar berhak menerima THR 2026, PPPK umumnya harus memenuhi syarat berikut:
- Sudah menerima gaji dan tunjangan pada bulan acuan, biasanya Februari 2026
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Simak Estimasi Tanggal, Besaran dan Mekanisme Transfer Taspen
- Memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya
- Berstatus aktif dan terdaftar secara administratif dalam sistem kepegawaian
Jika status kepegawaian tidak aktif atau belum memenuhi masa kerja, maka hak THR bisa saja tidak diberikan.
PPPK dipastikan termasuk penerima THR ASN 2026.
Komponen THR meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, dengan perbedaan perhitungan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Perkiraan pencairan berada pada awal hingga pertengahan Maret 2026, namun jadwal resmi masih menunggu regulasi pemerintah.
PPPK disarankan memantau pengumuman resmi agar mendapatkan informasi yang akurat.***




