POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere/WFA bagi ASN usai libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini bikin sebagian pegawai bisa kerja dari mana saja, tapi tetap dengan aturan yang cukup ketat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkata WFA ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan 2026 Cair Pakai Sistem Baru, Ini Jadwal dan Komponennya
Antara kinerja pegawai dan kondisi mobilitas masyarakat setelah libur panjang.
Maksimal 50 Persen ASN Boleh WFA
Dalam aturan ini, tidak semua ASN bisa kerja dari luar kantor.
Pemprov DKI membatasi maksimal hanya 50 persen pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA.
Baca Juga: Taspen Bagikan Panduan Autentikasi, Gaji Pensiunan PNS Siap Cair Awal April 2026
Kebijakan ini sudah mulai diuji coba pada 16–17 Maret 2026 menjelang Nyepi.
Nah, lalu kembali diterapkan setelah cuti bersama Lebaran pada 25–27 Maret 2026.
Namun, penerapannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi dan jenis pekerjaan.
Tetap Wajib Presensi dan Penuhi Jam Kerja
Meski bisa kerja dari mana saja, ASN tetap wajib disiplin soal kehadiran dan jam kerja.
Dikutip pojokbogor.id dari Beritakota.id 25/3/2026.
“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari,” ujar Pramono.
Presensi dilakukan dua kali, yaitu pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 16.00–18.00 WIB.
Selain itu, jam kerja harian tetap harus dipenuhi, yakni sekitar 7,5 hingga 8,5 jam per hari.
Baca Juga: Hati Hati Jika Ada Korsleting Listrik di Pom Bensin, Warung Madura Ludes Tersambar Api
Hal ini juga jadi indikator dalam penilaian kinerja dan tambahan penghasilan.
Tidak Berlaku untuk Layanan Publik
Pemprov DKI berkata bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku untuk semua unit kerja.
ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik langsung atau layanan 24 jam tetap harus bekerja seperti biasa di kantor.
Lalu itu, pengawasan pun diperketat dengan melibatkan atasan langsung untuk memverifikasi kehadiran pegawai melalui sistem digital.
Baca Juga: Penataan Kawasan Suryakencana Hingga Pasar Bogor Bakal Dilakukan Secara Besar-besaran
Kebijakan WFA dari Pemprov DKI Jakarta memberi fleksibilitas bagi ASN, tapi tetap dibatasi maksimal 50 persen dan harus memenuhi aturan ketat.
Tujuannya, agar kerja tetap produktif tanpa mengganggu pelayanan publik dan mobilitas warga pasca Lebaran.***




