POJOKBOGOR.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru soal gaji ke-13 tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri hingga pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Aturan ini juga jadi kabar penting bagi jutaan aparatur negara karena menyangkut tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.

 

Gaji ke-13 dan THR Resmi Diatur

Penerbitan aturan ini bersamaan dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya/THR 2026. 

Baca Juga: Kondisi Lalu Lintas Puncak Bogor Masih Tidak Bergerak Sampai Dini Hari

Tujuannya, untuk mendorong daya beli sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN.

Dalam aturan ini, pemerintah memastikan seluruh aparatur negara dan pensiunan tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan.

 

Komponen Gaji ke-13 ASN

Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:

- Gaji pokok

Baca Juga: Rencana Sekolah Online Bulan April 2026 Resmi Dibatalkan Pemerintah

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau umum

- Tunjangan kinerja

Sementara untuk ASN daerah/APBD, komponen hampir sama, ditambah dengan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Akibat Bakar Sampah Sembarangan, Kolong Tol Kayumanis Bogor Kebakaran!

Jika tidak menerima tunjangan kinerja, mereka tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi.

 

Sistem Pencairan Lebih Modern

Pemerintah juga menerapkan sistem baru dalam pencairan gaji ke-13.

Nah lalu, dana wajib ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Ngegym Saat Puasa, Aman atau Bahaya? Ini Kelebihan dan Kekurangannya yang Jarang Dibahas

Langkah ini, untuk memastikan transparansi dan menghindari potongan yang tidak jelas.

Selain itu, penghitungan gaji dilakukan menggunakan aplikasi berbasis web.

Dikutip pojokbogor.id dari Radar kediri 22/3/2026.

“Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web,” tertuang dalam aturan teknis Kementerian Keuangan.

 

Proses Administrasi dan Penyaluran

Setelah dihitung, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung atau SPM-LS yang terpisah dari gaji rutin.

Dokumen tersebut diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana.

Untuk pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri agar tetap lancar dan tepat waktu.

Aturan baru gaji ke-13 2026 membawa perubahan signifikan, mulai dari komponen hingga sistem pencairan yang lebih transparan.

ASN dan pensiunan diharapkan bisa menerima haknya dengan lebih cepat dan tepat sasaran.***