POJOKBOGOR.ID - Kabar yang cukup melegakan datang untuk para guru di Indonesia.
Pada Maret 2026 ini, tunjangan guru baik bagi yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi mulai dicairkan.
Informasi ini tentu menjadi perhatian banyak Bapak/Ibu guru yang sejak awal tahun menunggu kepastian pencairan berbagai tunjangan pendidikan.
Banyak guru sempat bertanya-tanya, apakah benar tunjangan akan cair dua kali atau ada perubahan sistem pembayaran.
Baca Juga: Gak Pakai Antre, Pelayanan SIM Keliling Pos Pol Gadog Hadir Setiap Senin
Nah, agar tidak simpang siur, yuk kita pahami bersama jenis tunjangan yang diterima guru serta siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Sertifikasi
Bapak/Ibu yang sudah memiliki sertifikat pendidik tentu sudah tidak asing lagi dengan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Informasi Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Ada di Dua Lokasi Berbeda
Artinya, guru yang telah bersertifikasi tidak hanya menerima gaji rutin setiap bulan, tetapi juga tambahan tunjangan profesi dengan nilai yang sama dengan gaji pokok tersebut.
Namun penting diingat, yang dihitung hanya gaji pokok saja.
Komponen lain seperti tunjangan keluarga atau tunjangan anak tidak termasuk dalam perhitungan TPG.
Karena itu, bagi Bapak/Ibu yang sudah memiliki sertifikat pendidik, memastikan data di sistem pendidikan tetap valid sangat penting agar pencairan tunjangan tidak mengalami kendala.
Tamsil untuk Guru yang Belum Sertifikasi
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah juga menyediakan tambahan penghasilan yang dikenal dengan istilah tamsil atau tambahan penghasilan guru.
Besaran tamsil ini sekitar Rp250 ribu per bulan.
Walaupun jumlahnya tidak sebesar TPG, bantuan ini tetap menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru yang masih dalam proses menuju sertifikasi.
Bapak/Ibu yang belum sertifikasi tetap bisa menerima gaji dari pemerintah daerah, sekolah, atau yayasan, lalu ditambah dengan tamsil tersebut.
Baca Juga: 15 Tempat Liburan di Bogor yang Selalu Ramai Saat Libur Lebaran, Wisata Alam hingga Instagramable
Jadi jangan sampai salah informasi ya, karena tamsil ini bukan pengganti TPG, melainkan tambahan penghasilan khusus bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Insentif Guru Non ASN dan Honorer
Selain TPG dan tamsil, ada juga insentif bagi guru non ASN atau guru honorer.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu kesejahteraan guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Penginapan di Bogor untuk Libur Lebaran, Dari Villa Keluarga hingga Hotel Mewah
Saat ini, tunjangan profesi untuk guru non ASN yang telah memenuhi syarat bisa mencapai Rp2 juta per bulan. Nilai ini meningkat dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Sementara itu, guru yang belum memiliki sertifikasi juga masih bisa mendapatkan insentif tambahan sekitar Rp250 ribu per bulan.
Bagi banyak guru honorer, bantuan ini tentu cukup berarti untuk membantu kebutuhan sehari-hari.
Pastikan Data di Info GTK Sudah Valid
Nah Bapak/Ibu, satu hal yang sering menjadi penyebab tunjangan tidak cair adalah data yang tidak valid di Info GTK.
Hal ini bisa terjadi karena kesalahan data rekening, data identitas, atau proses verifikasi yang belum selesai.
Karena itu, ada baiknya Bapak/Ibu rutin mengecek status data di sistem tersebut.
Pastikan semua informasi sudah sesuai agar tunjangan bisa langsung masuk ke rekening tanpa kendala.
Pada akhirnya, berbagai tunjangan ini memang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan memahami perbedaan antara TPG, tamsil, dan insentif, Bapak/Ibu tidak perlu lagi bingung atau khawatir ketika membaca berbagai informasi yang beredar.
Semoga kabar pencairan tunjangan ini bisa menjadi penyemangat baru bagi para guru dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi bangsa.***




