POJOKBOGOR.ID - Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu menjadi topik yang paling ditunggu oleh banyak Bapak/Ibu guru.

Apalagi ketika SKTP sudah mulai muncul di Info GTK, rasa penasaran biasanya langsung meningkat.

Belakangan ini muncul informasi bahwa TPG Januari dan Maret berpotensi dicairkan sekaligus.

Hal ini membuat sebagian guru bertanya-tanya, apakah benar tunjangan bisa dibayarkan dalam satu waktu?

Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden Terima THR Lebaran 2026, Pajaknya Ditanggung Negara, Segini Nominalnya

Jika melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kondisi seperti ini sebenarnya bukan hal baru.

Banyak guru pernah mengalami pencairan tunjangan secara dirapel dalam satu tahap pembayaran.

Supaya tidak menimbulkan kebingungan, yuk kita pahami bersama bagaimana mekanismenya.

Mengapa TPG Bisa Dicairkan Sekaligus?

Dalam sistem penyaluran tunjangan profesi, proses pencairan tidak selalu dilakukan setiap bulan secara terpisah.

Baca Juga: THR ASN Surabaya Segera Cair, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dipastikan Kebagian

Ada beberapa kondisi yang membuat TPG dibayarkan sekaligus dalam beberapa bulan, misalnya dua bulan atau bahkan satu triwulan.

Hal ini biasanya terjadi karena proses administrasi yang membutuhkan waktu, seperti:

1. Validasi data guru di sistem pendidikan

2. Sinkronisasi data antara Dapodik dan Info GTK

3. Proses penerbitan SKTP

4. Tahapan penyaluran dana melalui sistem keuangan negara

Jika salah satu tahap ini membutuhkan waktu lebih lama, maka pencairan bulan sebelumnya bisa ikut tertunda dan akhirnya dibayarkan bersamaan dengan bulan berikutnya.

Pengalaman Guru di Tahun Sebelumnya

Banyak Bapak/Ibu guru sebenarnya sudah pernah mengalami situasi seperti ini.

Misalnya pada tahun sebelumnya, ada guru yang menerima TPG dua bulan sekaligus karena proses validasi data baru selesai pada bulan berikutnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kue Lebaran Paling Favorit yang Selalu Ada di Meja Tamu Saat Idul Fitri

Dalam kondisi seperti ini, sistem akan tetap menghitung hak tunjangan guru berdasarkan periode yang seharusnya.

Artinya, meskipun pencairan dilakukan bersamaan, nominal tunjangan tetap sesuai dengan jumlah bulan yang menjadi hak guru.

Karena itu istilah yang sering digunakan adalah rapel tunjangan.

Hubungan SKTP dengan Pencairan TPG

SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi menjadi salah satu penanda penting dalam proses ini.

Jika SKTP sudah terbit di Info GTK, biasanya itu menandakan bahwa:

1. Data guru sudah lolos validasi

2. Beban mengajar sudah memenuhi syarat

3. Guru berhak menerima tunjangan profesi

Namun setelah SKTP muncul, masih ada tahap lanjutan yaitu proses penyaluran dana.

Pada tahap inilah sering terjadi jeda waktu sebelum tunjangan benar-benar masuk ke rekening guru.

Apakah Semua Guru Akan Mendapat Rapel?

Perlu dipahami bahwa tidak semua guru akan mengalami pencairan rapel.

Jika seluruh proses administrasi berjalan lancar sejak awal, biasanya tunjangan akan dicairkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Namun bagi guru yang datanya baru selesai diverifikasi atau SKTP baru terbit belakangan, kemungkinan pencairan dilakukan dalam beberapa bulan sekaligus bisa saja terjadi.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi Zakat Perusahaan Melalui BAZNAS

Jadi kondisi ini sebenarnya masih dalam mekanisme yang wajar dalam sistem penyaluran tunjangan.

Hal Penting yang Perlu Dicek Guru

Sambil menunggu pencairan, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan oleh Bapak/Ibu guru.

Pertama, pastikan data di Info GTK sudah valid dan tidak ada catatan masalah.

Kedua, cek kembali apakah rekening bank yang terdaftar masih aktif.

Ketiga, koordinasikan dengan operator sekolah jika ada data yang terlihat belum sinkron.

Langkah kecil seperti ini bisa membantu memastikan bahwa ketika dana tunjangan disalurkan, prosesnya berjalan lancar tanpa kendala.

Bagi banyak guru, tunjangan profesi memang bukan sekadar tambahan penghasilan.

TPG sering menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi di dunia pendidikan.

Jadi jika nantinya TPG Januari dan Maret benar-benar dicairkan bersamaan, Bapak/Ibu tidak perlu kaget.

Mekanisme seperti ini memang pernah terjadi sebelumnya dan biasanya menjadi bagian dari proses penyaluran tunjangan guru.***