POJOKBOGOR.ID - Pemerintah kembali mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Jika perusahaan terbukti menunda pembayaran, maka sanksi denda siap menanti.

Aturan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menyebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawan akan dikenai denda.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Janji Jalan Abdul Fatah Ciampea Diperbaiki Tahun Ini

Besaran denda yang harus dibayar tidak kecil.

Perusahaan yang menunda pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.


THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan secara penuh. Perusahaan tidak diperbolehkan membayar THR dengan cara dicicil.

Baca Juga: Anti Bingung! 15 Ide Menu Buka Puasa Selama Ramadhan yang Mudah Dibuat di Rumah

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja memperoleh haknya menjelang hari raya keagamaan.

Dengan aturan ini, perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajiban kepada pekerja tepat waktu.


Perusahaan Telat Bayar THR Kena Denda

Selain kewajiban membayar THR secara penuh, pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Sinjai dan Bone Dipastikan Terima THR 2026! Tapi 3 Daerah di Sulsel Ini Tidak Kebagian

Perusahaan yang menunda pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR.

Denda tersebut tetap harus dibayarkan oleh perusahaan meskipun setelah itu mereka melunasi kewajiban THR kepada karyawan.

Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja agar hak mereka tidak diabaikan oleh perusahaan.


Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap.

Pekerja dengan status kontrak juga berhak menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja yang telah ditentukan.

Baca Juga: Mahasiswa Penerima KIP Dilarang Flexing di Medsos, Bisa Picu Reaksi Negatif Masyarakat

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang bekerja di perusahaan swasta dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Dengan demikian, seluruh pekerja yang memenuhi ketentuan masa kerja tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan.


Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan lama masa kerja.

Baca Juga: THR Pensiunan Cair! Taspen Salurkan Tunjangan untuk Lebih dari 3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

Komponen gaji yang dihitung meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR, tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional.

Baca Juga: INFO! Cuaca Bogor Hari Ini Senin 9 Maret 2026 Bakal Hujan Ringan Dari Pagi Hingga Siang

Perhitungannya menggunakan rumus:

masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Dengan perhitungan tersebut, pekerja tetap memperoleh THR sesuai lama masa kerja mereka di perusahaan.

Penting bagi Pekerja Menjelang Hari Raya

Setiap tahun, THR menjadi salah satu hak pekerja yang paling ditunggu menjelang hari raya keagamaan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Dana tersebut biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti belanja kebutuhan rumah tangga, pakaian, hingga persiapan mudik.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi aturan pembayaran THR agar pekerja tidak dirugikan.

Dengan adanya aturan ini, perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu sehingga hak pekerja tetap terlindungi.***