POJOKBOGOR.ID – Kabar soal THR PNS 2026 makin jelas. Pemerintah memastikan tunjangan hari raya untuk aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, TNI, Polri hingga pensiunan sedang dalam proses pencairan dengan total anggaran Rp55 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana sudah disiapkan dan tinggal menunggu pengumuman resmi Presiden.

Baca Juga: INFO TERBARU! THR 2026 Cair Bertahap, 10,5 Juta ASN hingga Pensiunan Kebagian, Ini Penjelasan Resmi Airlangga

THR ini diharapkan bisa membantu kebutuhan Lebaran para penerima.

 

Siapa Saja Penerima THR 2026?

THR tahun ini tidak hanya untuk PNS aktif. Daftar penerima juga mencakup:

- PNS dan CPNS

Baca Juga: Ketua Harian APKASI Perjuangkan Status Honorer dan Kesejahteraan Gaji PPPK Daerah

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara

- Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua

Dengan cakupan luas tersebut, jutaan aparatur dan pensiunan dipastikan kebagian THR tahun ini.

 

6 Komponen THR PNS dan Pensiunan

Ada enam komponen utama yang masuk dalam perhitungan THR 2026:

1. Gaji pokok, sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja.

Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiun Maret 2026 Cair 1 Maret? Ini Fakta THR dan Rapel dari Taspen

2. Tunjangan keluarga, termasuk suami/istri dan anak.

3. Tunjangan pangan, berupa beras atau pengganti nilainya.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, baik struktural maupun fungsional.

5. Tunjangan kinerja (tukin), menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah.

Baca Juga: Heboh Isu Dana Pensiun Taspen! Benarkah Imbal Hasil Tak Kembali ke ASN? Ini Fakta Resminya

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS daerah, maksimal satu bulan gaji, tergantung kemampuan fiskal daerah.

Dengan enam komponen ini, total THR yang diterima bisa cukup besar, apalagi bagi ASN dengan golongan dan masa kerja tinggi.

 

Rincian Gaji Pokok Sesuai Aturan

Besaran gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Nominalnya berbeda tergantung golongan.

Untuk golongan terendah Ia, gaji berkisar Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600.

Sementara golongan tertinggi IVe bisa mencapai Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Artinya, THR yang diterima otomatis mengikuti struktur gaji tersebut ditambah berbagai tunjangan lainnya.

Pemerintah menegaskan skema THR disusun dengan dasar hukum yang jelas dan transparan agar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh penerima.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Umumkan THR 2026, Kabar Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan Hoaks

THR PNS dan pensiunan 2026 mencakup enam komponen utama, mulai dari gaji pokok hingga TPP.

Dengan total anggaran Rp55 triliun, pemerintah memastikan dana sudah siap dan tinggal menunggu pengumuman resmi.

THR ini diharapkan membantu kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.***