POOKBOGOR.ID - Kabar gembira datang bagi para pensiunan PNS, termasuk janda dan duda penerima pensiun.

Pemerintah memproyeksikan THR 2026 pensiunan PNS akan cair lebih awal menjelang Idul Fitri 1447 H.

Memasuki Ramadan 2026, pembahasan mengenai tunjangan hari raya semakin ramai.

Baca Juga: THR 2026 Pensiunan PNS Segera Masuk Rekening! Golongan Ia–IVe Bisa Terima hingga Rp4,9 Juta, Cek Rinciannya

Tidak hanya ASN aktif, para pensiunan dan ahli warisnya juga dipastikan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.


Jadwal Pencairan THR 2026 Diprediksi Lebih Awal

Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan THR 2026 diperkirakan dilakukan sejak minggu pertama Ramadan.

Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka pencairan bisa berlangsung antara akhir Februari hingga awal Maret.

Baca Juga: Rekening Tiba-Tiba Valid di Info GTK 21 Februari 2026, Apakah Ini Tanda TPG Cair Akhir Bulan? Simak Mekanisme Resminya Agar Tidak Salah Harap

Skema pencairan biasanya mengikuti pola H-21 hingga maksimal H-10 sebelum Lebaran.

Tujuannya jelas, membantu daya beli masyarakat serta mendukung kebutuhan keluarga menjelang hari raya.


Rincian Komponen THR Pensiunan PNS

Banyak yang bertanya, bagaimana perhitungan THR bagi pensiunan?

Baca Juga: Jam Kerja ASN Ciamis Selama Ramadan Resmi Disesuaikan, Ini Jadwal Lengkapnya

THR pensiunan PNS, termasuk janda dan duda, dihitung berdasarkan komponen penghasilan pensiun yang diterima setiap bulan. Rinciannya meliputi:

1. Pensiun pokok

2. Tunjangan suami/istri

3. Tunjangan anak

4. Tunjangan pangan

5. Tambahan penghasilan sesuai regulasi

Baca Juga: Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin Dicecar Pertanyaan Pencapaian Selama Satu Tahun, Begini Jawabanya

Artinya, THR bukan angka sembarangan, tetapi cerminan dari hak pensiun bulanan yang selama ini diterima.

Bagi janda atau duda pensiunan, besaran THR mengikuti hak pensiun yang diterima sebagai ahli waris sesuai aturan yang berlaku.


Nominal THR 2026 Golongan I–IV

Berikut estimasi nominal THR golongan I–IV berdasarkan kisaran yang beredar:

Baca Juga: Sempat Sebut Guru Honorer Bakal Kalah di MK, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Langsung Klarifikasi!

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Golongan IV menjadi yang tertinggi, dengan potensi hampir menyentuh Rp5 juta.

Namun, nominal akhir tetap bergantung pada masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen tunjangan yang melekat.

Cara Hitung THR Karyawan Swasta

Tak hanya ASN dan pensiunan, pekerja swasta juga berhak mendapatkan THR sesuai aturan ketenagakerjaan.

Berikut cara menghitungnya:

Baca Juga: Heboh Guru Honorer Gugat MBG ke MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti 'Dana Pendidikan Tak Dipangkas', Ini Faktanya

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan:

bulan upah penuh, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka rumusnya:

(Masa kerja / 12 bulan) × 1 bulan upah

Contoh: Jika bekerja 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000:

Maka: (6/12) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Baca Juga: Bongkar Rahasia Lulus TIU CPNS! Cara Hitung Persentase Tanpa Kalkulator, Cepat dan Akurat

Pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


Perbedaan Skema THR Pensiunan dan Swasta

THR pensiunan dibayarkan melalui anggaran negara dan mengikuti komponen pensiun.

Sementara THR karyawan swasta menjadi kewajiban perusahaan dan dihitung berdasarkan masa kerja.

Meski skemanya berbeda, tujuannya sama, yakni membantu pekerja dan keluarga memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.***