POJOKBOGOR.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, banyak karyawan swasta mulai menanyakan satu hal penting.
Yaitu apakah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima akan dikenai pajak atau bisa diterima secara penuh.
Pertanyaan ini muncul karena THR menjadi salah satu tambahan penghasilan yang sangat dinantikan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari mudik hingga belanja kebutuhan keluarga.
Berdasarkan aturan pemerintah, THR memang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Begini Cara Lapor ke Posko Kemnaker dan Disnaker, Jika THR 2026 Tidak Dibayarkan Perusahaan
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa THR karyawan swasta tetap dikenai pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.
Kebijakan ini bukan hal baru karena sistem tersebut sudah diterapkan sejak 2025 melalui mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Asral, katakan bahwa pemotongan pajak THR bertujuan agar pembayaran pajak tidak menumpuk di akhir tahun. Sebagaimana yang diungkap media tirto.id paa 8/3/2026.
Baca Juga: THR 2026 Kena Pajak? Simak Cara Hitung PPh 21 dan Strategi Mengatur Uangnya
Dengan sistem ini, beban pajak pekerja menjadi lebih merata sepanjang tahun.
Artinya, potongan pajak yang muncul saat THR dibayarkan sebenarnya merupakan bagian dari penghitungan pajak penghasilan yang memang harus dibayar pekerja.
Kenapa Potongan Pajak Terlihat Lebih Besar?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, berkata bahwa potongan pajak THR terlihat lebih besar karena gaji dan THR dihitung bersamaan dalam satu bulan.
Saat THR dibayarkan, jumlah penghasilan bruto karyawan meningkat karena terdiri dari:
- Gaji bulanan
- THR
- Penghasilan lain jika ada
Karena penghasilan bruto lebih besar pada bulan tersebut, maka potongan pajak yang muncul juga terlihat lebih besar dibandingkan bulan biasanya.
Apakah THR Bisa Diterima Full?
Meski secara aturan THR dikenai pajak, karyawan tetap memiliki peluang menerima THR secara penuh.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perusahaan dapat menerapkan kebijakan menanggung pajak PPh 21 karyawan.
Baca Juga: THR ASN dan PPPK Paruh Waktu di Kubu Raya Segera Cair, Anggaran Capai Rp27,2 Miliar
Skema ini dikenal dengan sistem gross up, yaitu perusahaan yang membayar pajak penghasilan karyawan.
Dengan kebijakan tersebut, karyawan dapat menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak.
Namun, kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan.
Kritik dari Serikat Pekerja
Kebijakan potongan pajak pada THR juga sempat mendapat kritik dari sejumlah kalangan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya meminta agar THR tidak dikenai potongan pajak.
Menurutnya, THR biasanya langsung digunakan pekerja untuk kebutuhan Lebaran dan biaya mudik sehingga pemotongan pajak dinilai cukup memberatkan.
Baca Juga: THR ASN dan PPPK Paruh Waktu di Kubu Raya Segera Cair, Anggaran Capai Rp27,2 Miliar
THR karyawan swasta pada Lebaran 2026 tetap dikenai pajak penghasilan PPh 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Namun potongan pajak tersebut bukan merupakan pajak tambahan, melainkan bagian dari penghitungan pajak tahunan.
Meski begitu, karyawan masih bisa menerima THR secara penuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung pajak PPh 21 melalui skema gross up.***




