POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, satu hal yang hampir selalu dinantikan para aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Bapak/Ibu guru pasti sudah mulai bertanya-tanya, kapan ya kira-kira THR tahun 2026 cair?
Apakah mekanismenya masih sama seperti tahun sebelumnya?
Baca Juga: Pemkot Ambon Anggarkan Rp32 M untuk THR ASN 2026, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Nah, pemerintah sebenarnya sudah memberikan gambaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Yuk kita pahami bersama supaya Bapak/Ibu tidak bingung saat informasi mulai beredar di berbagai grup.
PMK 13 Tahun 2026 Jadi Dasar Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2026 bersumber dari APBN dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: UPDATE! THR ASN dan Pensiunan 2026 Diprediksi Cair Pekan Ini, Ini Perkiraan Jadwalnya
Artinya, pembayaran tetap mengikuti mekanisme administrasi keuangan negara yang sudah ditetapkan.
Bagi Bapak/Ibu guru yang berada di bawah kementerian atau lembaga, pencairan akan dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di instansi masing-masing.
Dengan kata lain, dana sudah dialokasikan secara resmi dalam anggaran negara sehingga pembayaran tunjangan ini memang menjadi hak yang disiapkan pemerintah setiap tahun.
Mekanisme Pembayaran Langsung ke Rekening Guru
Satu hal yang cukup penting dan perlu diketahui guru adalah mekanisme pembayarannya.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk uang dan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Jadi Bapak/Ibu tidak perlu khawatir soal bentuk pembayaran.
Tunjangan ini tidak diberikan dalam bentuk barang atau bantuan sembako, melainkan uang tunai yang langsung masuk rekening.
Jika karena suatu kondisi tertentu pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, maka mekanisme alternatif dapat melalui bendahara pengeluaran di instansi terkait.
Namun dalam praktiknya, pemerintah kini semakin mengutamakan sistem transfer langsung agar proses lebih cepat dan transparan.
Perhitungan Tunjangan Menggunakan Sistem Digital
Hal lain yang menarik, perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 kini memanfaatkan aplikasi gaji berbasis web dan desktop.
Sistem ini digunakan oleh instansi pemerintah untuk menghitung besaran hak masing-masing ASN secara lebih akurat.
Dengan sistem digital tersebut, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat sekaligus meminimalkan kesalahan data.
Bagi Bapak/Ibu guru, ini kabar baik karena proses pencairan biasanya menjadi lebih tertib dan terjadwal.
Bagaimana dengan Guru yang Mutasi atau Pindah Instansi?
Ada juga ketentuan yang mengatur guru atau ASN yang mengalami mutasi atau pindah instansi.
Baca Juga: Setiap Tahun Dipadati Ribuan Jamaah, Ini Lokasi Favorit Salat Idul Fitri di Kota Bogor
Dalam kasus seperti ini, instansi asal akan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Surat tersebut berfungsi untuk menjelaskan apakah THR atau gaji ke-13 sudah dibayarkan atau belum.
Jika belum dibayarkan, maka instansi tujuan tempat ASN baru bertugas akan melanjutkan pembayaran hak tersebut.
Jadi Bapak/Ibu tidak perlu khawatir kehilangan hak tunjangan hanya karena perpindahan tugas.
Kapan THR Guru 2026 Diperkirakan Cair?
Meski PMK 13 Tahun 2026 menjelaskan mekanisme pembayaran secara detail, aturan tersebut memang tidak secara langsung menyebut tanggal pencairan.
Namun pemerintah sebelumnya memberi gambaran bahwa THR ASN biasanya dibayarkan sekitar H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk beberapa kategori pekerja non-ASN, pembayaran biasanya dilakukan sekitar H-7 sebelum Lebaran.
Baca Juga: 5 Tempat Salat Idul Fitri Paling Ikonik di Kota Bogor, Ada yang Dekat Istana Presiden
Jika pola ini tetap digunakan, maka kemungkinan besar THR guru juga akan cair pada periode tersebut.
Guru Perlu Memahami Informasi Resmi
Di tengah banyaknya informasi yang beredar di media sosial atau grup percakapan, Bapak/Ibu guru sebaiknya tetap mengacu pada sumber resmi pemerintah.
Regulasi seperti PMK menjadi rujukan utama untuk memastikan informasi tentang THR dan gaji ke-13 benar-benar valid.
Jadi sambil menunggu pengumuman resmi jadwal pencairan, tidak ada salahnya mulai memahami aturan ini dari sekarang.
Siapa tahu, sebentar lagi notifikasi transfer masuk ke rekening Bapak/Ibu.***




