POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, kabar baik datang untuk para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Surabaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini sedang berjalan dan ditargetkan segera diterima para pegawai dalam waktu dekat.

Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi ASN yang sudah menunggu pencairan THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

 

Proses Pencairan THR Sedang Berjalan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, berkata bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi Zakat Perusahaan Melalui BAZNAS

Dengan cara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar proses pencairan berjalan lancar.

Koordinasi tersebut dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Wiwiek, pencairan THR kemungkinan besar bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Bahkan, ia menyebut paling lambat pencairan akan dilakukan pada pekan depan.

Baca Juga: Meski Ada Biaya Tambahan, Jasa Tukar Uang Baru Pinggir Jalan di Bogor Ternyata Laris Manis

Dikutip pojokbogor.id dari surabaya.go.id pada 13/3/2026:

“THR ini lagi diproses. Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” ujarnya.

 

PPPK Penuh dan Paruh Waktu Tetap Dapat THR

Pemkot Surabaya memastikan bahwa THR tidak hanya diberikan kepada ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menariknya, THR juga direncanakan akan diberikan kepada PPPK paruh waktu.

Meski pemberian THR bagi PPPK paruh waktu tidak secara khusus diatur dalam regulasi pusat, Pemkot Surabaya tetap berupaya memberikan hak tersebut.

Namun, besaran THR yang diterima nantinya akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Tak Cuma Segar! 5 Minuman Buka Puasa Ini Bernutrisi dan Menyehatkan, Begini Cara Membuatnya

Dengan demikian, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mendapat perhatian menjelang hari raya.

 

Aturan THR Mengacu pada Regulasi Pusat

Kebijakan pembayaran THR bagi ASN tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan berbagai mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran THR kepada penerima.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Tunjangan Guru dari Triwulanan ke Bulanan, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Guru

Pembayaran THR dilakukan menggunakan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

THR diberikan dalam bentuk uang dan langsung disalurkan kepada penerima agar prosesnya lebih cepat dan tepat sasaran.

 

Mekanisme Pencairan THR

Proses pencairan THR juga melalui sejumlah tahapan administrasi.

Perhitungan besaran THR dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

Namun jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Setelah proses perhitungan selesai, akan diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).

Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga: 12 Ide Jualan Kue Lebaran Paling Laris 2026, Peluang Usaha Menjanjikan Jelang Idul Fitri

Dokumen SPM-LS untuk THR juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.

Pemkot Surabaya memastikan THR bagi ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, tetap diberikan menjelang Lebaran 2026.

Saat ini proses pencairan masih berlangsung dan ditargetkan paling lambat pekan depan sudah mulai cair.

Besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun pemerintah tetap berupaya agar seluruh ASN mendapatkan haknya.***