POJOKBOGOR.ID - Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan dicairkan pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah.
Jika awal puasa diperkirakan mulai 19 Februari 2026, maka pencairan THR kemungkinan dilakukan sekitar 26 Februari 2026.
Meski begitu, hingga saat ini regulasi final masih dalam proses penyusunan.
Baca Juga: ASN Siap Terima 4 Komponen Gaji di Maret 2026, PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kepastian
Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada awal Ramadan atau sekitar akhir Februari hingga awal Maret 2026.
THR ASN Cair Awal Ramadan
THR ini berlaku bagi ASN yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu (full time).
Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026.
Baca Juga: Kabar Baik! Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Gaji ke-13 dan 14 Meski Anggaran Terbatas
Beberapa sumber memperkirakan rentang pencairan berada di antara 26 Februari hingga 5 Maret 2026.
Bahkan jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, THR bisa cair sekitar 10–15 hari sebelum Lebaran.
Kebijakan pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku, seperti PP Nomor 11 Tahun 2025.
Namun detail teknis dan tanggal resmi masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PPPK Paruh Waktu Belum Ada Kepastian
Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu, nasib PPPK Paruh Waktu masih belum jelas secara nasional.
Hingga kini belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan THR bagi kategori tersebut.
Sejumlah pemerintah daerah menyatakan siap mencairkan THR bagi PPPK Paruh Waktu jika sudah ada pedoman resmi dari pusat.
Artinya, kepastian hak mereka masih menunggu regulasi teknis.
PPPK penuh waktu sudah termasuk dalam kategori ASN yang pasti menerima THR.
Sementara PPPK Paruh Waktu belum diatur secara eksplisit dalam kebijakan pusat.
Beberapa Daerah Sudah Bergerak
Di sisi lain, ada daerah yang sudah mengambil langkah lebih dulu.
Misalnya Kabupaten Tulungagung yang menyiapkan THR bagi PPPK Paruh Waktu melalui APBD 2026.
Baca Juga: Heboh! Isu Guru Honorer Kembali Mencuat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesejahteraan
Namun perlu dicatat, keputusan tersebut adalah kebijakan lokal dan belum tentu berlaku di seluruh Indonesia.
Secara nasional, keputusan tetap bergantung pada aturan dari pemerintah pusat.
Kenapa Belum Pasti?
Kebijakan THR merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan sendiri tanpa payung hukum yang jelas.
Karena itu, banyak daerah masih menunggu PMK atau petunjuk pelaksanaan resmi sebelum memastikan pencairan bagi PPPK Paruh Waktu.
THR ASN 2026 untuk PNS dan PPPK penuh waktu ditargetkan cair pada pekan pertama Ramadan, sekitar akhir Februari hingga awal Maret.
Baca Juga: Heboh! Isu Guru Honorer Kembali Mencuat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesejahteraan
Anggaran sekitar Rp55 triliun telah disiapkan pemerintah.
Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, kepastian THR masih menunggu regulasi resmi dari pusat, meski beberapa daerah sudah mengambil inisiatif sendiri.***




