POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026.

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp49,4 miliar.

Pencairan THR tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026, Ini Poin Penting THR dan Gaji ke-13 yang Wajib Diketahui ASN

Selain itu, pemerintah daerah juga berharap dana tersebut dapat mendorong perputaran ekonomi di masyarakat.

 

THR ASN Dicairkan Mulai 13 Maret

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tegal.

Bapak Bangun Nuraharjo, jelaskan bahwa pencairan THR yakni tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen 6 Tahun 2026, Dana BOSP Boleh Dipakai Bayar Honor Guru Non ASN, Ini Penjelasannya

Menurutnya, penerima THR tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Dikutip Pojokbogor.id dari Beritasatu.com pada 13/3/2026.

“Peraturan pemerintah pusat menyatakan penerima THR dan gaji ketiga belas meliputi PNS termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara,” ujar Bangun.

 

Pemkab Tegal Terbitkan Peraturan Bupati

Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Tegal telah menerbitkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan THR kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Tegal.

Dengan adanya regulasi ini, proses pencairan THR diharapkan berjalan sesuai ketentuan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

 

PPPK Paruh Waktu Menyusul

Meski sebagian besar ASN akan menerima THR pada waktu yang sama, pencairan bagi PPPK paruh waktu kemungkinan dilakukan secara terpisah.

Bangun menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran THR untuk PPPK paruh waktu berbeda karena penganggarannya berada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: PPPK di Berau Kurang dari Setahun Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Skema Pembayarannya

Saat ini proses finalisasi masih dilakukan sehingga pencairannya belum dapat dilakukan bersamaan dengan ASN lainnya.

“Untuk PPPK paruh waktu kemungkinan pencairannya tidak bersamaan dengan yang lain. Namun kami upayakan tetap dapat disalurkan sebelum Lebaran,” jelas Bangun.

 

Dorong Perputaran Ekonomi Daerah

Pemerintah Kabupaten Tegal berharap pencairan THR dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Bangun mengimbau para ASN agar menggunakan dana THR secara bijak.

Baca Juga: PPPK di Berau Kurang dari Setahun Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Skema Pembayarannya

Termasuk dengan berbelanja di pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang perayaan Lebaran.

Pemkab Tegal menyiapkan anggaran sebesar Rp49,4 miliar untuk pembayaran THR ASN yang mulai dicairkan pada 13 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat mengenai THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Meski pencairan untuk PPPK paruh waktu kemungkinan dilakukan terpisah, pemerintah memastikan hak tersebut tetap diberikan sebelum Lebaran.***