POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang bagi aparatur pemerintah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah akan segera dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kepastian ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan.

Raden Iwan Kurniawan, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah sudah menerima regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR tahun ini.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ombudsman Bongkar Maladministrasi JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Cairkan Dana

Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

 

Mengacu pada Aturan Pemerintah Pusat

Raden Iwan menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait penyaluran THR tersebut.

Dalam aturan tersebut, penerima THR tidak hanya terbatas pada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup berbagai unsur aparatur negara lainnya.

Dikutip pojokbogor.id dari TribunKaltara.com pada 14/3/2026.

Baca Juga: Ombudsman Sumut Desak BPJS Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, Ini Alasan Kuatnya

“Penerima THR meliputi Bupati, anggota DPRD, ASN, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan yang diatur pemerintah pusat,” jelasnya.

Hal ini berarti pegawai dengan status PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan juga berhak menerima THR tahun ini.

 

Besaran THR Setara Gaji

Terkait besaran THR yang akan diterima pegawai, pemerintah daerah menyebutkan bahwa jumlahnya pada prinsipnya setara dengan gaji yang diterima pada periode sebelumnya.

Namun terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.

Dalam kondisi tersebut, pembayaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja.

Baca Juga: Kabar Baik! Gubernur Sumut Bobby Nasution Beri THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Artinya, semakin lama masa kerja pegawai, maka semakin besar pula nilai THR yang akan diterima.

 

Pemda Siap Sesuaikan Anggaran

Dari sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Nunukan menyatakan siap menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah pusat.

Adapun mekanisme teknis penyaluran THR nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan di tingkat daerah.

Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026, Ini Poin Penting THR dan Gaji ke-13 yang Wajib Diketahui ASN

Langkah ini dilakukan agar proses pencairan dapat berjalan sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.

 

Dorong Perputaran Ekonomi

Pemerintah daerah berharap pencairan THR bagi aparatur negara dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Menurut Raden Iwan, pembayaran THR kepada para pegawai biasanya akan meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah, terutama menjelang Hari Raya.

Peredaran uang yang meningkat dari pembayaran THR dinilai mampu mendorong sektor perdagangan serta usaha kecil di masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan THR bagi ASN dan PPPK akan segera disalurkan menjelang Lebaran 2026. D

engan mengacu pada PP Nomor 69 Tahun 2026, pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya membantu pegawai memenuhi kebutuhan Hari Raya, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.***