POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Dana tersebut dialokasikan untuk ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Ngawi yang akan menerima tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun hingga saat ini, pencairan THR masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR bagi aparatur negara di seluruh Indonesia, termasuk di tingkat pemerintah daerah.
Pemkab Ngawi Siapkan Anggaran Sejak Awal
Langkah Pemkab Ngawi menyiapkan anggaran THR sejak awal tahun dinilai penting.
Agar proses pencairan bisa berjalan tepat waktu ketika aturan teknis sudah diterbitkan.
Baca Juga: Akhirnya! Pemprov Jambi Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu, Setiap Pegawai Dapat Rp1 Juta
Anggaran sekitar Rp48 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan dalam belanja pegawai. Sebagaimana yang diungkap media Radar Kudus pada 8/3/2026.
Dana itu nantinya akan diberikan kepada berbagai kelompok ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Beberapa penerima THR antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat struktural dan fungsional
- Pegawai aktif di organisasi perangkat daerah (OPD)
Menunggu Aturan Teknis Pemerintah Pusat
Meski dana sudah tersedia, pemerintah daerah belum bisa langsung mencairkan THR tanpa adanya pedoman teknis dari pemerintah pusat.
Petunjuk teknis tersebut biasanya mengatur beberapa hal penting seperti:
- mekanisme pencairan THR
- komponen penghasilan yang dihitung
- jadwal pembayaran
- kategori penerima
Baca Juga: THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Tetap Dipotong Pajak? Ini Cara Agar Pekerja Bisa Terima Full
- sistem administrasi pembayaran
Tanpa aturan tersebut, proses pencairan tidak bisa dilakukan karena harus mengikuti sistem administrasi keuangan negara.
Komponen Perhitungan THR ASN
Secara umum, besaran THR ASN dihitung dari beberapa komponen penghasilan bulanan.
Di antaranya:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
Baca Juga: THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Tetap Dipotong Pajak? Ini Cara Agar Pekerja Bisa Terima Full
- tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja
Besaran yang diterima setiap pegawai bisa berbeda karena dipengaruhi oleh golongan, jabatan, dan masa kerja.
Selain itu, beberapa daerah juga memiliki tambahan penghasilan pegawai yang diatur dalam kebijakan pemerintah daerah.
Dampak Ekonomi bagi Daerah
Pencairan THR biasanya tidak hanya berdampak bagi ASN, tetapi juga bagi perekonomian daerah.
Baca Juga: Banyak Orang Mengalaminya! Ini 7 Penyebab THR Cepat Habis, Nomor 3 Jarang Disadari
Perputaran uang dalam jumlah besar menjelang Lebaran sering meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Beberapa sektor yang biasanya ikut terdongkrak antara lain:
- perdagangan pakaian Lebaran
- usaha kuliner
- transportasi mudik
- pasar tradisional dan ritel
Bagi pelaku UMKM di daerah, momentum ini sering menjadi peluang untuk meningkatkan penjualan.
Pemkab Ngawi telah menyiapkan Rp48 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun 2026 bagi ribuan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Namun pencairan tunjangan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026.
Jika aturan teknis sudah diterbitkan, proses pencairan diperkirakan segera dilakukan agar ASN dapat menerima THR sebelum Idul Fitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.***




