POJOKBOGOR.ID – Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang akhirnya bisa bernapas lega.
Pasalnya, Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri, PPPK, hingga PPPK paruh waktu dipastikan akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepastian ini membuat para pegawai merasa lebih tenang karena sebelumnya sempat muncul kekhawatiran soal pencairan THR bagi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Belum Lama Dilantik, 18 PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Tiba-Tiba Mundur, Ini Lengkapnya
Pemerintah daerah memastikan seluruh ASN yang memenuhi syarat tetap mendapatkan hak mereka sesuai aturan yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu Juga Kebagian THR
Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang Lilik Faizah menjelaskan bahwa THR tahun ini tidak hanya diberikan kepada PNS.
Para PPPK dan PPPK paruh waktu juga dipastikan ikut menerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: Tutorial Menghitung THR PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Rumus dan Contoh Perhitungannya
Namun besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama karena mengikuti aturan masa kerja dan komponen penghasilan yang berlaku.
Dikutip pojokbogor.id dari radar Magelang pada 15/3/2026.
“Untuk mekanisme pemberian THR sebenarnya sama seperti tahun lalu, hanya saja tahun ini ditambah PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Besaran THR ASN di Pemkab Magelang
Besaran THR bagi ASN di Kabupaten Magelang dihitung berdasarkan beberapa komponen penghasilan.
Untuk PNS, THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Baca Juga: Akhirnya Dibayarkan! Mulai 16 Maret, Pemkab Jember Cairkan THR ASN dan PPPK Paruh Waktu
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, sesuai kemampuan fiskal daerah
Sementara itu, untuk CPNS dapat THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK dapat THR dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
THR yang diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Mereka juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan PPPK paruh waktu, THR diberikan secara proporsional.
Artinya, besaran THR dihitung berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima.
Perhitungan tersebut didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026.
Pemerintah Kabupaten Magelang memastikan seluruh ASN.
Termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, tetap menerima THR menjelang Lebaran 2026.
Baca Juga: Akhirnya Dibayarkan! Mulai 16 Maret, Pemkab Jember Cairkan THR ASN dan PPPK Paruh Waktu
Meski besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak sama dengan pegawai tetap.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para pegawai sekaligus meningkatkan semangat kerja dalam melayani masyarakat.




