POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN maupun PPPK Paruh Waktu menjelang Idulfitri tahun ini.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang selama ini turut membantu jalannya pelayanan pemerintahan.
PPPK Paruh Waktu Dapat THR Rp400 Ribu
Sujiwo mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kubu Raya akan menerima THR sebesar Rp400 ribu per orang.
Baca Juga: Gubernur Pramono Larang ASN Jakarta Mudik dengan Mobil Dinas, Ini Ancaman Sanksinya
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran hampir Rp1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Sujiwo, meskipun jumlahnya tidak terlalu besar, THR tersebut diharapkan bisa menjadi bentuk perhatian dan penghargaan kepada para PPPK Paruh Waktu.
“Walaupun tidak terlalu besar, kita bisa menganggarkan Rp400 ribu untuk THR mereka,” kata Sujiwo saat ditemui di Sungai Raya, dikutip pojokbogor.id dari RRI.co.id pada 7/3/2026.
THR ASN Sebesar Satu Bulan Gaji
Selain PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kubu Raya juga memastikan bahwa THR bagi ASN akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji.
Baca Juga: Malam Nuzulul Quran, Polres Bogor Wakafkan 2.000 Alquran
Pencairan THR tersebut direncanakan mulai dilakukan pekan depan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, gaji ke-13 ASN direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp27,2 miliar.
Anggaran tersebut disiapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
ASN Diminta Tingkatkan Kinerja
Sujiwo menegaskan bahwa pemberian THR dan berbagai hak ASN harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Ia mengingatkan bahwa ASN harus bekerja secara maksimal dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Laptop AI Bukan Sekadar Gimmick! Snapdragon X Series di Agres.ID Bantu Kerja Lebih Praktis
“Ketika negara sudah memenuhi kewajiban kepada ASN, maka ASN juga harus menjalankan kewajibannya dengan baik,” tegasnya.
Disiplin ASN Terus Diperketat
Pemkab Kubu Raya juga terus menerapkan sistem reward dan punishment dalam pembinaan aparatur.
Menurut Sujiwo, langkah tersebut penting untuk menjaga disiplin pegawai serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 12 ASN di lingkungan Pemkab Kubu Raya yang diberhentikan karena terbukti melanggar aturan.
Hal tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin di lingkungan birokrasi.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan seluruh ASN dan PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perhatian menjelang Lebaran melalui pemberian THR.
Selain membantu kebutuhan menjelang hari raya, kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan semangat kerja aparatur.
Namun di sisi lain, ASN juga diminta untuk tetap menjaga kinerja dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.***




