POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Termasuk PPPK paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait, melalui video di akun Instagram resminya pada Kamis, 13 Maret 2026.
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026, Ini Poin Penting THR dan Gaji ke-13 yang Wajib Diketahui ASN
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada para pegawai yang telah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen Pemkab Jember untuk Kesejahteraan Pegawai
Dalam pengumumannya, Gus Fawait menyampaikan bahwa pemberian THR menjadi bukti komitmen Pemkab Jember dalam menghargai pengabdian dan dedikasi para pegawai.
Ia menilai ASN dan PPPK memiliki peran penting dalam menjalankan pelayanan publik serta membantu pembangunan daerah.
Dikutip pojokbogor.id dari ppid.jemberkab.go.id pada 12/3/2026.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Jember telah memutuskan untuk memberikan THR bagi seluruh ASN serta PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Gus Fawait.
Menurutnya, menjelang Hari Raya Idulfitri kebutuhan keluarga biasanya meningkat.
Oleh karena itu, THR diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus menambah kebahagiaan saat merayakan Lebaran.
PPPK Paruh Waktu Dapat 50 Persen Tunjangan
Pemkab Jember juga memastikan PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR meskipun dengan besaran yang berbeda.
Gus Fawait menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar 50 persen dari tunjangan yang berlaku.
Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Pemberian THR ini juga menjadi bentuk penghargaan kepada berbagai tenaga pelayanan publik.
Baca Juga: PPPK di Berau Kurang dari Setahun Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Skema Pembayarannya
Nah termasuk tenaga kesehatan di puskesmas dan pegawai di sektor lainnya yang bekerja membantu masyarakat.
THR ASN Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Sementara itu, bagi ASN dan PPPK penuh waktu, pencairan THR akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan pencairan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, Pemkab Jember juga menyiapkan posko satuan tugas (satgas).
Baca Juga: THR Lebaran di Bengkulu Dipastikan Cair, ASN hingga PPPK Paruh Waktu Menerima
Selain itu, THR yang bertugas mengawal proses pencairan agar hak para pegawai dapat diterima dengan baik.
Dukungan dari Aparatur dan Respons Positif
Kebijakan pemberian THR ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan pegawai di lingkungan Pemkab Jember.
Camat Sumbersari, Deni Hadiatullah, mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Ia menilai kebijakan itu sangat membantu para pegawai, terutama menjelang Idulfitri.
“Saya ikut bersyukur teman-teman P3K dan ASN mendapatkan THR untuk tahun ini, apalagi mendekati Idulfitri tentu dapat meringankan kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Pemkab Jember memastikan seluruh ASN dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, menerima THR menjelang Idulfitri 2026.
PPPK paruh waktu akan mendapatkan 50 persen tunjangan, sementara ASN dan PPPK penuh waktu menerima THR sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada masyarakat.***




