POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kota Bekasi memastikan lebih dari 19 ribu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2026.

Untuk pembayaran tunjangan tersebut, Pemkot Bekasi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp160 miliar yang dialokasikan melalui APBD Murni Tahun 2026.

THR ini akan diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang aktif bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

 

Lebih dari 19 Ribu ASN Jadi Penerima

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Yudianto menjelaskan bahwa jumlah ASN yang akan menerima THR tahun ini mencapai lebih dari 19 ribu orang.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Bobby Nasution Keluarkan Larangan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Jumlah tersebut terdiri dari dua kelompok pegawai, yaitu:

- 7.520 PNS

- 11.570 PPPK

Dikutip pojokbogor.id dari Pojok Bekasi pada 9/3/2026:

Baca Juga: ASN Papua Diminta Lebih Profesional dan Berintegritas untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

“Dengan seluruh ASN yang mendapatkan THR termasuk PNS dan PPPK. Rinciannya 7.520 PNS dan 11.570 PPPK,” ujar Yudianto.

Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran tersebut telah disiapkan sejak awal melalui APBD Murni 2026 sehingga pembayaran THR bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

Bagian dari Komitmen Pemkot Bekasi

Menurut pemerintah daerah, pemberian THR yakni salah satu bentuk komitmen untuk memenuhi hak para aparatur sipil negara.

Tunjangan tersebut juga menjadi kebijakan rutin pemerintah setiap tahun, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idulfitri.

Dengan adanya anggaran yang telah disiapkan, Pemkot Bekasi berharap proses pencairan THR dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Baca Juga: Resmi! Jadwal WFA ASN Jelang dan Setelah Lebaran 2026 Diumumkan, Catat Tanggal Lengkapnya

Selain itu, tunjangan tersebut diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya.

 

PPPK Paruh Waktu Belum Mendapat THR

Meski ribuan ASN dipastikan menerima THR, pemerintah daerah menyebut bahwa PPPK paruh waktu belum bisa mendapatkan tunjangan tersebut pada tahun 2026.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima aturan teknis dari pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Taspen Ungkap 97 Persen Pensiunan ASN Sudah Terima THR Lebaran 2026, Penyaluran Makin Cepat Berkat Digitalisasi

Karena belum ada regulasi resmi, kebijakan tersebut belum dapat dimasukkan dalam perencanaan anggaran daerah.

“Kalau THR PPPK Paruh Waktu tahun 2026 belum bisa diberikan karena aturan pelaksanaannya belum kita terima,” ujar Tri.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme penyusunan APBD, penganggaran biasanya sudah disiapkan satu tahun sebelumnya.

Baca Juga: THR Aparatur Negara di Ternate Sudah Mulai Cair, Rp44,11 Miliar Sudah Masuk ke Rekening 10.997 Penerima

Sementara kebijakan mengenai THR bagi PPPK paruh waktu baru muncul setelah penyusunan APBD 2026 selesai dilakukan.

Pemerintah Kota Bekasi memastikan lebih dari 19 ribu ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK akan menerima THR pada tahun 2026 dengan total anggaran Rp160 miliar.

Namun, untuk PPPK paruh waktu, pemberian THR belum dapat direalisasikan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.***