BOGOR.POJOKSATU.id - Fenomena penggunaan pinjaman online atau yang biasa disebut dengan pinjol di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Hingga Februari 2026, total utang masyarakat tercatat telah menembus angka sekitar Rp100,69 triliun.
Jumlah tersebut mengalami lonjakan cukup tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan pertumbuhan mencapai sekitar 25,75 persen.
Bahkan jika dibandingkan dengan Januari 2026, angka ini juga mengalami kenaikan dari posisi sebelumnya yang berada di kisaran Rp98,54 triliun.
“Total pinjaman online per Februari 2026 mencapai sekitar Rp100,69 triliun,” demikian disampaikan dalam laporan terbaru.
Peningkatan ini menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjol sebagai alternatif pembiayaan cepat, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun mendesak.
Namun, di balik lonjakan tersebut, risiko kredit macet juga ikut mengalami peningkatan.
Tingkat wanprestasi atau TWP90 tercatat naik menjadi sekitar 4,54 persen. Meski begitu, angka ini masih berada dalam batas aman yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Risiko kredit macet tercatat sekitar 4,54 persen, masih dalam ambang batas yang ditetapkan regulator,” lanjut laporan tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi regulator dan pelaku industri keuangan. Di satu sisi, pinjol memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, peningkatan utang juga berpotensi menimbulkan risiko jika tidak dikelola dengan bijak.
OJK pun terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman online secara hati-hati, mempertimbangkan kemampuan bayar, serta menghindari penggunaan untuk kebutuhan yang tidak mendesak.
Dengan tren yang terus meningkat, literasi keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak terjebak dalam siklus utang yang berkelanjutan. ***



